CPNS 2018
Kemenkumham Umumkan Jadwal SKD, Ini Besaran Gaji Pertama Jika Lolos Seleksi CPNS 2018
Gaji yang ditawarkan untuk CPNS 2018 Kemenkumham cukup menggiurkan, berikut hitungannya!
Penulis: Salma Fenty Irlanda
Editor: Amirul Muttaqin
TRIBUNSTYLE.COM - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menjadi salah stau instansi yang paling banyak diminati di penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018.
Tak mengherankan, pasalnya gaji yang ditawarkan untuk pegawai Kemenkumham cukup menggiurkan.
Termasuk gaji pertama bagi PNS yang baru.
Dilansir TribunStyle.com dari WartaKotaLive.com, Rabu (24/10/2018), diketahui CPNS memiliki besaran gaji berbeda dengan PNS.
Ada beberapa komponen yang tak 100 persen diterima karena statusnya masih CPNS.
• Kisi-kisi Ujian SKD CPNS 2018, Jadwal Sudah Keluar, Catat Waktu dari Senin hingga Minggu !
Sebab setelah lolos jadi CPNS, seorang CPNS membutuhkan waktu kurang lebih setahun agar akhirnya diangkat sebagai PNS.
Saat resmi diangkat sebagai PNS, nantinya komponen gaji akan menjadi 100 persen.
Dikutip dari tpps.net dengan data yang telah dikonfirmasi Warta Kota, memiliki perhitungan sebagai berikut :
Untuk besaran gaji pokok akan sesuai sesuai bunyi Pasal 5 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7/1977.
Kepada seorang yang diangkat menjadi calon Pegawai Negeri Sipil, diberikan gaji pokok sebesar 80 % (delapan puluh persen) dari gaji pokok.
• Jadwal SKD Kemenkumham untuk SMA Sederajat Tinggal Menghitung Hari, Berikut Cara Cetak Kartu Ujian
Selain gaji pokok, CPNS juga berhak memperoleh hak tunjangan istri/suami dengan syarat adanya pernikahan yang sah di hadapan hukum. Besarannya mencapai 10% dari gaji pokok yang diterima.
Tunjangan lain yang diterima CPNS ada tunjangan umum dan tunjangan beras. Tunjangan umum diberikan kepada CPNS maupun PNS yang tidak menduduki jabatan fungsional atau jabatan struktural.

Hak lain yang diterima seorang CPNS adalah uang makan yang diberikan sesuai golongannya.
Uang makan dibayarkan berdasarkan hari kerja masuk selama 1 bulan. Tarifnya golongan III Rp 37.000 per hari dan golongan I dan II Rp 35.000/hari.
Hitungan gaji CPNS dibawah ini mengacu pada gaji CPNS Kemenkumham.