CPNS 2018
Kemenkumham Umumkan Jadwal SKD, Ini Besaran Gaji Pertama Jika Lolos Seleksi CPNS 2018
Gaji yang ditawarkan untuk CPNS 2018 Kemenkumham cukup menggiurkan, berikut hitungannya!
TRIBUNSTYLE.COM - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menjadi salah stau instansi yang paling banyak diminati di penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018.
Tak mengherankan, pasalnya gaji yang ditawarkan untuk pegawai Kemenkumham cukup menggiurkan.
Termasuk gaji pertama bagi PNS yang baru.
Dilansir TribunStyle.com dari WartaKotaLive.com, Rabu (24/10/2018), diketahui CPNS memiliki besaran gaji berbeda dengan PNS.
Ada beberapa komponen yang tak 100 persen diterima karena statusnya masih CPNS.
• Kisi-kisi Ujian SKD CPNS 2018, Jadwal Sudah Keluar, Catat Waktu dari Senin hingga Minggu !
Sebab setelah lolos jadi CPNS, seorang CPNS membutuhkan waktu kurang lebih setahun agar akhirnya diangkat sebagai PNS.
Saat resmi diangkat sebagai PNS, nantinya komponen gaji akan menjadi 100 persen.
Dikutip dari tpps.net dengan data yang telah dikonfirmasi Warta Kota, memiliki perhitungan sebagai berikut :
Untuk besaran gaji pokok akan sesuai sesuai bunyi Pasal 5 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7/1977.
Kepada seorang yang diangkat menjadi calon Pegawai Negeri Sipil, diberikan gaji pokok sebesar 80 % (delapan puluh persen) dari gaji pokok.
• Jadwal SKD Kemenkumham untuk SMA Sederajat Tinggal Menghitung Hari, Berikut Cara Cetak Kartu Ujian
Link Pengumuman Hasil Akhir CPNS Kemenag 2018, Ini Syarat & Ketentuan Pemberkasan, Segera Siapkan! |
![]() |
---|
Resmi Diumumkan, Ini Link Hasil akhir seleksi CPNS Kemenag 2018 |
![]() |
---|
Update CPNS 2018 per 15 Januari 2019, Daftar Instansi Siap Rilis, Diproses BKN & yang Nunggu Final |
![]() |
---|
Pengumuman Hasil Akhir CPNS Kemenag 2018 Akan Rilis Nanti Malam, Siapkan Laptop & Pantau Link Ini! |
![]() |
---|
Pengumuman Hasil Akhir CPNS KPPPA 2018, Simak Ketentuan Pemberkasan, Cari Namamu di Link Ini! |
![]() |
---|