Breaking News:

CPNS 2018

CPNS 2018 - Supaya Lolos SKD, Ini Passing Grade atau Nilai Ambang Batas yang Harus Kamu Kejar

Tahap CPNS 2018 setelah pendaftaran yakni Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), ini nilai ambang batas (Passing Grade) yang harus dipenuhi agar lolos SKD.

Penulis: Listusista Anggeng Rasmi
Editor: Dimas Setiawan Hutomo
instagram/bkngoidofficial

TRIBUNSTYLE.COMTahap CPNS 2018 setelah pendaftaran yakni Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), ini nilai ambang batas (Passing Grade) yang harus dipenuhi agar lolos SKD.

Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 sudah ditutup pada 15 Oktober 2018 lalu.

Tahap selanjutnya yang harus dipersiapkan pelamar yakni Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

SKD merupakan salah satu tahap penting yang ada dalam proses seleksi CPNS.

Pelamar akan melaksanakan tahap ini, jika dinyatakan lolos proses administrasi.

CPNS 2018 - Setelah Pendaftaran, Tahap Selanjutnya SKD, Ini 3 Aspek yang Diuji & Jumlah Nilainya

Dalam Seleksi Kompetensi Dasar ini terdapat beberapa aspek yang diujikan.

Dilansir TribunStyle.com dari akun instagram resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) terdapat 3 aspek yang diuji dalam SKD.

Berikut aspek yang diujikan dalam SKD :

1. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)

TKP terdiri dari 35 soal.

2. Tes Intelegensia Umum (TIU)

TIU terdiri dari 30 soal.

3. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

TWK terdiri dari 35 soal.

Jumlah soal yang diujikan di SKD adalah 100 butir.

bkngoidofficial
instagram.com/bkngoidofficial

Pelamar harus mulai mempelajari masing-masing aspek yang diujikan dalam SKD.

Dalam proses SKD terdapat nilai ambang batas atau passing grade yang harus dipenuhi pelamar.

Dikutip dari penjelasan Kemenpan RB di akun Twitternya, nilai ambang batas SKD merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi setiap peserta seleksi CPNS untuk dapat lolos ke tahap berikutnya.

Passing Grade CPNS 2018 ini diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No. 37/2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2018.

Update CPNS 2018 - Hasil Seleksi Administrasi Kemenkumham Diumumkan Hari Ini, Begini Cara Ceknya!

Nilai ambang batas ini berbeda untuk peserta yang mendaftar pada penetapan kebutuhan atau formasi khusus.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui akun media sosial baik Twitter maupun Instagramnya telah memberitahukan terkait nilai ambang batas (Passing Grade), Kamis (18/10/2018).

Berikut nilai ambang batas (Passing Grade) yang harus dipenuhi pelamar supaya lolos SKD :

1. Formasi Umum

Passing Grade bagi formasi umum yakni 143 untuk TKP, 80 untuk TIU dan 75 untuk TWK.

2. Jalur Formasi Cumlaude & Diaspora

Nilai akumulasi paling sedikit 298 dengan nilai TIU minimal 85.

3. Penyandang disabilitas

Nilai kumulatif 260 dan TIU minimal 70.

4. Putra-putri Papua/Papua Barat

Nilai akumulatif 260 dengan TIU minimal 60.

5. Eks tenaga honorer K-II

Nilai akumulatif minimal 260 dan TIU minimal 60.

6. Dokter spesialis dan Instruktur Penerbang

Nilai kumulatif minimal 298, dengan nilai TIU 80.

7. Juru ukur, rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/ Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan

Akumulasi nilainya paling sedikit 260 dengan nilai TIU minimal 70.

bkngoidofficial
instagram.com/bkngoidofficial

Yang Lain Bersaing Sengit, Atlet Peraih Medali Emas Asian Games Ini Hampir Pasti Lolos Tes CPNS 2018

Jumlah soal dalam SKD & Nilainya

BKN mengumumkan jumlah soal yang diujikan dalam tahap ini.

Dilansir TribunStyle.com dari Twitter resmi BKN, berikut jumlah soal yang ada dalam tahap SKD :

- TWK terdiri dari 35 soal

- TIU terdiri dari 30 soal.

- TKP terdiri dari 35 soal.

Peserta akan mendapatkan nilai 5 (lima) jika benar dan 0 (nol) jika salah dalam TWK dan TIU.

Sedangkan untuk TKP jawaban bernilai 1-5.

Untuk memenuhi passing grade Formasi Umum, cukup jawab benar 15 TWK, 16 TIU dan 29 TKP, bernilai 5.

(TribunStyle/Listusista)

Yuk subscribe Channel Youtube TribunStyle :

Like Fan Base Facebook TribunStyle :

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
CPNS 2018Kisi-kisi Ujian Resmi CPNS 2018Tes SKD CPNS 2018Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2018Passing Grade CPNS 2018
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved