Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 800 Juta, Roro Fitria Menangis Sesenggukan
Mendapat hukuman empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 800 juta, Roro Fitria pun tak kuasa menahan tangis.
Penulis: Ika Putri Bramasti Ixtiar Rahayu Ing Pambudhi
Editor: Irsan Yamananda
TRIBUNSTYLE.COM - Perjalanan kasus hukum Roro Fitria akhirnya telah mencapai putusan akhir.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memberi vonis pada Roro Fitria.
Tepat pada hari Kamis (18/10/2018), Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta telah memutuskan hasil persidangan.
Wanita yang kerap disapa Nyai ini divonis penjara selama 4 tahun dan denda 800 juta rupiah.
• Ruben Onsu Beberkan Teror Mistis yang Dialaminya, Sampai Bersimbah Darah di Kamar Mandi!
Masa hitungan tahanan ini akan dikurangi dengan masa tahanan selama proses persidangan.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Iswahyu Widodo, dalam sidang beragendakan putusan tersebut.
• Nikita Willy Tampil Cantik di Ulang Tahun Sang Adik, Perutnya Jadi Perbincangan
"Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 800 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti pidana penjara 3 bulan," ucap ketua Majelis Hakim, Iswahyu Widodo, dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2018), seperti dikutip TribunStyle.com dari Tribunnews.com.
Mendapat hukuman empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 800 juta, Roro Fitria pun tak kuasa menahan tangis.
Hal ini seperti yang dilansir TribunStyle.com dari akun Instagram @lambe_turah.
Saat keluar dari ruangan sidang, Roro Fitria menangis sesenggukan.
Sembari dirangkul kuasa hukumnya, Roro tak hentinya menangis.
Ia bahkan tak terima dengan keputusan yang dijatuhkan padanya.