UMP 2019 Naik 8 Persen, Ini Data BPS yang Pengaruhi Upah Minimum Provinsi
Kementerian Tenaga Kerja (Kemenker) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) naik sebesar 8,03 persen pada 2019.
Penulis: Verlandy Donny Fermansah
Editor: Dimas Setiawan Hutomo
TRIBUNSTYLE.COM - Kementerian Tenaga Kerja (Kemenker) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) naik sebesar 8,03 persen pada 2019.
Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dhakiri, mengungkap angka 8.03 bukan keputusan Kemenker.
Angka itu diambil dari data Badan Pusat Statistik (BPS).
Data BPS menunjukkan inflansi di angka 2,88 persen pada 2019.
Sedangkan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,15 persen.
Sesuai Pasal 44 Ayat 1 dan 2 PP Nomor 78 Tahun 2015 menyebutkan bahwa peningkatan nilai UMP harus berdasar formula penambahan dari pertumbuhan ekonomi dan inflansi nasional.
"Kenaikan upah minimum provinsi pada tahun 2019 nanti sebesar 8,03 persen,"
"Sehingga kalau dikombinasikan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi itu sebesar 8,03 persen," kata Hanif seperti dilansir Tribunstyle.com dari Kompas.com pada Rabu (17/10/2018).
Hanif mengatakan besaran kenaikan ini sudah disampaikan kepada seluruh gubernur.
Ia berharap pengumuman itu segera diproses seluruh gubernur untuk proses kenaikan UMP.

Sebelumnya Kemenker juga telah menerbitkan Surat Kepala BPS RI Nomor B-216/BPS/1000/10/2018 Tanggal 4 Oktober 2018. lnflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional sebagai berikut.
a. Inflasi Nasional sebesar 2,88 persen
b. Pertumbuhan Ekonomi Nasional (Pertumbuhan PDB) sebesar 5,15 persen
"Dengan demikian, kenalkan UMP dan/atau UMK Tahun 2019 berdasarkan data Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional yaitu 8,03 persen," demikian pernyataan dalam surat tersebut.
• Youtube Dikabarkan Down, Ini Luapan Resah & Gelisah Netizen di Media Sosial
(Tribunstyle.com/Verlandy Donny Fermansah)
Subscribe kanal YouTube dan Like fanpage Facebook TribunStyle.com berikut ini: