CPNS 2018
Pendaftaran CPNS 2018 Berakhir, Pelamar Instansi Kementerian Wajib Penuhi Syarat sscn.bkn.go.id Ini
Setelah pendaftaran CPNS 2018 ditutup, calon pelamar kini tinggal menunggu tahap selanjutnya yakni pengumuman seleksi administrasi.
Penulis: Salma Fenty Irlanda
Editor: Dimas Setiawan Hutomo
TRIBUNSTYLE.COM - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 telah resmi ditutup, Senin (15/10/2018) sekitar pukul 23.59 WIB.
Artinya, calon pelamar yang belum sempat melakukan pendaftaran di sscn.bkn.go.id sudah tidak sempat lagi menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
Setelah serangkaian proses pendaftaran, calon pelamar kini tinggal menunggu tahap selanjutnya yakni pengumuman seleksi administrasi.
Nantinya, jika lolos, peserta dapat lanjut ke tahapan selanjutnya yaitu seleksi kompetensi dasar (SKD).
• Jenguk Ratna Sarumpaet, Ini Pesan Atiqah Hasiholan untuk Sang Ibu selama di Penjara
Sebelum itu, bagi pelamar yang mengajukan lamaran di instansi Kementerian, wajib untuk melakukan pengiriman berkas sebagai syarat bisa lolos seleksi administrasi.
Dilansir TribunStyle.com dari Kompas.com, Selasa (16/10/2018), beberapa kementerian berikut ini mewajibkan pesertanya untuk mengirim amplop berisikan berkas-berkas persyaratan CPNS 2018 langsung kepada instansi terkait.
Berikut daftar kementerian yang mewajibkan pengiriman berkas tersebut.
1. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)
Pelamar Kemendikbud diwajibkan mengirimkan berkas melalui pos.
Pengiriman berkas sendiri telah bisa dilaksanakan sejak hari pertama pendaftaran yaitu 26 September 2018.

Sementara itu, batas terakhir cap pos berkas pelamar terakhir harus hari ini, Selasa (16/10/2018).
• Lambaian Tangan Ibu Roro Fitria Ini Menjadi Momen Perpisahan pada Sang Putri
Sedangkan, panitia akan melakukan pengambilan berkas pelamar di PO BOX tanggal 18 Oktober 2018 pada pukul 16.00 WIB.
Jika sampai tanggal batas akhir, berkas belum masuk ke PO BOX maka peserta dinyatakan tak memenuhi persyaratan administrasi.
2. Kementerian Agama (Kemenag)
Tak jauh berbeda dengan Kemendikbud, Kemenag juga mewajibkan calon pelamar untuk mengirimkan berkas dokumen ke unit yang dituju.
Seluruh persyaratan administrasi dikirim paling lambat 5 hari setelah pendaftaran online ditutup.
3. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)
Kementerian yang memberlakukan hal serupa adalah Kemenkumham.
• Update BMKG, 3 Gempa Terjadi Sepanjang Senin 15 Oktober 2018 di Daerah Ini, Tak Berpotensi Tsunami
Pengiriman berkas melalui PO BOX dengan batas waktu penerimaan dokumen tanggal 16 Oktober 2018 pukul 09.00 waktu setempat (cap pos diterima).
4. Kementerian Luar Negeri (Kemenlu)
Kemenlu juga mewajibkan peserta untuk mengirim berkas lamaran ke PO Box 3036 JKP 10030.
Batas waktu penerimaan berkas lamaran di PO Box 3036 JKP 10030 paling lambat 17 Oktober 2018 pukul 16.00 (cap pos tanggal 16 Oktober 2018).
Pengiriman berkas diluar jadwal yang telah ditentukan tidak diterima. Pelamar yang melanggar batas ketentuan di atas dinyatakan tidak lolos seleksi adminstrasi.
Pengiriman ke alamat selain PO Box 3036 JKP 10030 tidak diterima dan dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi.
5. Kementerian Kesehatan (Kemenkes)
Pengiriman berkas pendaftaran Kemenkes juga dikirim melalui PO BOX sesuai lokasi ujian yang dipilih.
Pengiriman berkas selambat-lambatnya tanggal 17 Oktober 2018 pukul 15.00 WIB atau WITA.
Tahap Selanjutnya
Setelah pendaftaran CPNS 2018 ditutup, nantinya peserta akan mulai lanjut ke tahap selanjutnya jika dinyatakan lolos seleksi administrasi.
Berikut jadwal lengkap pengumuman seleksi administrasi hingga seleksi lainnya.
1. Seleksi Administrasi
Sebelumnya 28 September 2018 - 17 Oktober 2018.
Setelah revisi 28 September 2018 - 20 Oktober 2018.
2. Pengumuman Seleksi Administrasi
Sebelumnya 18 Oktober 2018.
Setelah revisi 21 Oktober 2018.

3. Penjadwalan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
Ditetapkan tanggal 21-25 Oktober 2018.
4. Pelaksanaan SKD
Semula akan diselenggarakan 23 Oktober 2018-14 November 2018.
Revisi menjadi 26 Oktober 2018-17 November 2018.
(TribunStyle.com / Salma Fenty Irlanda)