Polemik Ratna Sarumpaet
Ratna Sarumpaet Ditangkap, 2 Unggahan Pertama di Instagram Ungkap Kisah Masa Kecilnya
Ratna Sarumpaet kini ditangkap dan berstatus tersangka atas kasus hoax yang ia lakukan, bagaimana kehidupannya di masa lalu?
Editor: Anggraini Wulan Prasasti
Ia sering mengambil foto dengan menggunakan handphone atau sesekali pijam kamera milik anaknya atau menantunya.
"FOTO 1953
Hi para Instagramers - Aku baru buka akun nih ' salam kenal - aku bukan fotografer ahli tapi suka fotografi seperti kalian semua. Kalau moto aku cuma pake hp - sesekali pinjam camera anak ato mantu - Foto pertamaku ini - diambil sekitar thn 1953, 62 th silam waktu aku (yang kanan) masih culun dan menggemaskan hehehe. Yang di sampingku itu Riris Sarumpset. Dia guru besar di UI dan dia adik kandungku - Salam," tulis Ratna Sarumpaet pada unggahan foto pertamanya di Instagram, dikutip Grid.ID Jumat (5/10/2018).

Sedangkan foto kedua, terdapat foto Ratna Sarumpaet bersama orangtua dan saudara kandungnya.
Ratna Sarumpaet berada nomor dua dari sebelah kanan.
Foto yang diambil pada tahun 1955 itu diunggah Ratna Sarumpaet pada 10 Mei 2015.
Ia juga menceritakan silsilah kedua orang tuanya menjadi sosok dipandang pada zamannya.
"FOTO - 1955
Hi all! Foto Kedua-ku ini masih foto masa kanak2ku/foto keluarga. Diambil tahun 1955. Aku nomor dua dari kanan, di kananku Prof. Riris Sarumpaet, nomor 2 dari kiri, Mutiara Sani (Isteri Asrul Sani).
Bapakku, Saladin Sarumpaet seorang politisi, pendiri Parkindo, Anggota DPR, dan jadi Menteri Pertanian dari pemerintahan pemberontak (PRRI).
Ibuku, Julia Hutabarat, kecil mungil tapi sangat kuat. Sebagai aktivis, aku tidak ada apa2nya dibanding beliau. Di eranya, ia tokoh Pergerakan Perempuan paling disegani di Tapanuli," tulis Ratna Sarumpaet.

Sementara itu, untuk saat ini dikutip Grid.ID dari Kompas TV, aktivis Ratna Sarumpaet resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya. Ratna terancam pidana penjara maksimal 10 tahun.
"Sangka kita kenakan pasal 14 undang-undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana di situ dan juga dengan Undang-Undang ITE pasal 28 juncto pasal 45 ancamannya 10 tahun," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (4/10/2018) malam.
Laporan yang diterima polisi didasari oleh pengakuan bohong yang dibuat oleh aktivis usia 70 tahun itu. (Grid.ID/Veronica Sri Wahyu Wardiningsih)
Artikel ini telah tayang di Grid.id dengan judul Ratna Sarumpaet Ceritakan Sejarah Masa Kecilnya di Dua Foto Unggahan Pertama Instagramnya