CPNS 2018
Syarat Pembuatan SKCK, Ada Instansi yang Wajibkan Calon Pelamar Punya Ini Untuk CPNS 2018
Beberapa instansi, mengajukan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai persyaratan CPNS 2018.
Penulis: Salma Fenty Irlanda
Editor: Irsan Yamananda
TRIBUNSTYLE.COM - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 di sscn.bkn.go.id mulai bisa dilakukan hari ini, Rabu (26/9/2018).
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan pada Selasa (25/9/2018), bahwa pendaftaran CPNS 2018 paling cepat dapat dilaksanakan sejak pukul 00.01 WIB.
Melalui cuitannya di Twitter @BKNgoid, calon peserta juga diminta untuk tidak terburu-buru mendaftar karena pendaftaran CPNS 2018 tidak hanya dibuka satu hari ini, melainkan akan berlangsung selama dua minggu.
BKN menyarankan kepada calon pelamar untuk membaca dan mempersiapkan persyaratan dengan baik sebelum mendaftar.
Nantinya, setelah calon pelamar mulai membuat akun SSCN, pendaftar sudah bisa mulai login dan melakukan pendaftaran di instansi yang dipilih.
• 5 Info Penting BKN di Hari Pertama Pendaftaran CPNS 2018, Pahami sebelum Buat Akun sscn.bkn.go.id!
Seperti diterangkan sebelumnya, persyaratan untuk CPNS 2018 kali ini akan ditentukan oleh masing-masing instansi.
Sehingga, tak heran jika persyaratan di tiap instansi akan berbeda satu sama lain.
Beberapa instansi, mengajukan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai persyaratan.
Tentu saja, agar bisa lolos seleksi administrasi calon peserta wajib melengkapi persyaratan tersebut.
• CPNS 2018 - Gagal Daftar sscn.bkn.go.id di Hari Pertama? Perhatikan 7 Hal Penting Ini Sebelum Mulai!
Bagaimana jika calon pelamar belum memiliki SKCK?
Tak perlu khawatir, calon peserta bisa membuatnya terlebih dahulu di kantor polisi di daerah masing-masing.
Adapun persyaratan yang wajib disiapkan saat hendak mengurus SKCK.
1. Surat pengantar dari RT/RW
2. Surat pengantar dari Desa/Kelurahan
3. Fotocopy KTP dan KK
4. Fotocopy Akta Kelahiran dan Ijazah
5. Pas foto 4x6 warna berlatar belakang merah 5 lembar.
Penting bagi peserta untuk membuat Akun SSCN di laman sscn.bkn.go.id terlebih dahulu sebelum mendaftar.
• Pendaftaran CPNS 2018 Tak Hanya 1 Hari, Simak Cara Buat Akun sscn.bkn.go.id Dulu Sebelum Daftar
Berikut alur membuat akun sscn.bkn.go.id untuk dipahami adalah :
- Akses portal pendaftaran di https://sscn.bkn.go.id.
- Pilih menu Registrasi
- Isi alamat email aktif, password akun portal SSCN, dan CAPTCHA.
- Isi data Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor KK atau NIK Kepala Keluarga.
- Unggah pas foto size minimal 120 kb, dan max 200 kb.
- Cetak kartu informasi akun SSCN 2018.
Sekali lagi, tidak perlu terburu-buru melakukan pendaftaran.
Jangan sampai ada kesalahan input.
BKN menyarankan penting lainnya yang perlu diperhatikan sebelum mendaftar adalah, sebagai berikut.
1. Jangan lupa berdoa sebelum memulai aktivitas
2. Jangan terburu-buru mendaftar, karena pendaftaran tak hanya satu hari melainkan dua minggu
3. Pastikan dokumen sesuai
4. Baca petunjuk baik-baik
5. Jangan salah menginput
6. Pastikan koneksi internet lancar
7. Gunakan PC atau komputer untuk mendaftar. Jangan Pakai HP!
Jika menemui berbagai masalah dan merasa kebingungan saat mengakses sscn.bkn.go.id, BKN menyarankan pelamar menggunakan bantuan Helpdesk yang tersedia di website SSCN dan mengikuti petunjuknya.
Perlu diingat juga peserta CPNS 2018 hanya bisa memilih satu formasi.
Jadi, pilih formasi yang benar-benar sesuai dengan kualifikasi dan minat kalian.
Setelah mantap dengan formasi yang dipilih, calon pelamar dapat segera melakukan pendaftaran atau registrasi CPNS 2018.
(TribunStyle.com / Salma Fenty Irlanda)