CPNS 2018
Sscn.bkn.go.id. Dibuka 19 September, Kementerian BUMN Sebut Tanggal Lain Pendaftaran CPNS 2018
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan bahwa situs sscn.bkn.go.id untuk CPNS 2018 akan dibuka pada 19 September 2018.
Penulis: Mohammad Rifan Aditya
Editor: Desi Kris
TRIBUNSTYLE.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan bahwa situs sscn.bkn.go.id akan dibuka pada 19 September 2018.
Ternyata bisa diaksesnya situs sscn.bkn.go.id ini tidak langsung dibarengi dengan pembukaan pendaftaran CPNS 2018.
Dalam cuitan di Twitter @BKNgoid memberikan penjelasan:
"#SobatBKN 19 Sep 2018, syarat & formasi #CPNS2018 dapat diakses di //sscn.bkn.go.id .
Pendaftaran online #CPNS2018 menunggu informasi lebih lanjut."
• Info CPNS 2018, Pelajari Cara Log in sscn.bkn.go.id Lewat Buku Panduan Kominfo, Perhatikan Alurnya
• Tahap Daftar CPNS 2018 Rabu 19 September 2018 Besok - Bikin Akun SSCN Dulu, Ini 6 Langkahnya!
Dalam gambar yang ikut disertakan pada berikut ini tertulis bahwa syarat dan formasi CPNS 2018 dapat diakses di situs sscn.bkn.go.id pada tanggal 19 September 2018.
BKN memberikan cacatan bahwa Pendafatran CPNS 2018 menunggu informasi lebih lanjut.
Bahkan ada gambar cap yang menekankan kalau pendaftaran belum dibuka.
Itu artinya besok orang yang berminat menjadi peserta CPNS 2018 belum bisa melakukan pendaftaran.
Situs sscn.bkn.go.id baru akan memberikan informasi tentang syarat dan formasi saja.
Sisi baiknya kalian bisa menyiapkan persyaratan CPNS 2018 lebih lama lagi.
Lalu kapan pendaftaran CPNS 2018 ini akan dibuka?
Pengumuman tentang pendaftaran CPNS 2018 diberikan oleh Kementerian BUMN.
Bukan BKN yang memberikan pengumuman berikut ini.
Melalui akun Instagram @kementerianbumn menjelaskan:
"Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 Kementerian BUMN resmi diumumkan pemerintah pada 19 September 2018.
Pendaftaran secara online dimulai pada 26 September 2018 melalui website resmi https : //sscn.bkn.go.id.
Nah berikut ini informasi tentang alur pendaftaran dan tata cara serta dokumen apa saja yang harus disiapkan oleh para pendaftar. Semangat ya..."
Dalam 4 gambar yang diunggah oleh @kementerianbumn ini terdapat alur pendaftaran CPNS 2018, dokumen yang harus disiapkan, dan tata cara pendaftaran CPNS 2018.
Perhatikan setiap poin yang tertulis dalam gambar-gambar tersebut.
Termasuk upload foto selfie dengan memperlihatkan KTP dan Kartu Informasi Akun.
Batas Usia Pelamar
Jelang dibukanya pendaftaran CPNS 2018 ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali mengingatkan kepada calon peserta mengenai persyaratan yang harus dipenuhi pelamar.
Salah satu syarat yang diajukan adalah batasan usia pelamar.
Dilansir TribunStyle.com dari Tribunnews.com, Selasa (18/9/2018), sesuai Ayat (1) Pasal 23 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 11 Tahun 2017, usia paling rendah untuk calon pelamar adalah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun.
Namun demikian, batas usia maksimal ada pengecualian bagi Jabatan tertentu yang ditetapkan Presiden, yaitu paling tinggi 40 tahun.
Selain batasan usia, berikut persyaratan lainnya untuk bisa mendaftar CPNS 2018:
1) Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
2) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
3) Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
4) Tidak menjadi anggota atau pengurus partai atau terlibat politik praktis;
5) Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
6) Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
7) Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan
8) Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Persyaratan tambahan untuk masing-masing formasi ditentukan oleh PPK K/L/D.
Yuk subscribe YouTube Channel TribunStyle.com:
(TribunStyle.com/Rifan Aditya)