CPNS 2018
Sscn.bkn.go.id. Dibuka 19 September, Kementerian BUMN Sebut Tanggal Lain Pendaftaran CPNS 2018
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan bahwa situs sscn.bkn.go.id untuk CPNS 2018 akan dibuka pada 19 September 2018.
Penulis: Mohammad Rifan Aditya
Editor: Desi Kris
"Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 Kementerian BUMN resmi diumumkan pemerintah pada 19 September 2018.
Pendaftaran secara online dimulai pada 26 September 2018 melalui website resmi https : //sscn.bkn.go.id.
Nah berikut ini informasi tentang alur pendaftaran dan tata cara serta dokumen apa saja yang harus disiapkan oleh para pendaftar. Semangat ya..."
Dalam 4 gambar yang diunggah oleh @kementerianbumn ini terdapat alur pendaftaran CPNS 2018, dokumen yang harus disiapkan, dan tata cara pendaftaran CPNS 2018.
Perhatikan setiap poin yang tertulis dalam gambar-gambar tersebut.
Termasuk upload foto selfie dengan memperlihatkan KTP dan Kartu Informasi Akun.
Batas Usia Pelamar
Jelang dibukanya pendaftaran CPNS 2018 ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali mengingatkan kepada calon peserta mengenai persyaratan yang harus dipenuhi pelamar.
Salah satu syarat yang diajukan adalah batasan usia pelamar.
Dilansir TribunStyle.com dari Tribunnews.com, Selasa (18/9/2018), sesuai Ayat (1) Pasal 23 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 11 Tahun 2017, usia paling rendah untuk calon pelamar adalah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun.
Namun demikian, batas usia maksimal ada pengecualian bagi Jabatan tertentu yang ditetapkan Presiden, yaitu paling tinggi 40 tahun.
Selain batasan usia, berikut persyaratan lainnya untuk bisa mendaftar CPNS 2018:
1) Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
2) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
3) Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.