Breaking News:

CPNS 2018

CPNS 2018 - Temui Perbedaan Nama Ijazah dengan KTP? Berikut Kontak Dukcapil yang Bisa Dihubungi

BKN lagi-lagi mengimbau kepada calon peserta untuk mengecek identitas nama yang tertera di ijazah dengan yang ada di Kartu Identitas Penduduk (KTP).

WartaKota
Ilustrasi 

TRIBUNSTYLE.COM - Jelang pendaftaran penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018, 19 September 2018 mendatang, banyak calon peserta yang mulai mencari berkas persyaratan untuk mengikutinya.

Meski Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Hari Wibisana menyatakan jika nantinya persyaratan akan ditentukan oleh masing-masing instansi, beberapa syarat umum bisa disiapkan.

Tak jauh berbeda dengan syarat sebelumnya, dalam CPNS 2018 kali ini, ijazah kemungkinan besar masih akan menjadi syarat utama di semua kualifikasi pendidikan.

Meski terdengar sederhana dan telah sering menjadi syarat umum, rupanya ada beberapa masalah sepele yang terkadang luput dari perhatian calon pelamar.

Formasi CPNS 2018 di 36 Daerah di Indonesia, Termasuk Rincian untuk Sumatera, Jawa hingga Bali

Yaitu adanya perbedaan identitas nama di ijazah dengan yang tertera di akta kelahiran atau Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Maraknya masalah ini membuat BKN lagi-lagi mengimbau kepada calon peserta untuk mengecek identitas nama yang tertera di ijazah dengan yang ada di Kartu Identitas Penduduk (KTP).

Lantas bagaimana jika peserta menemui masalah ini?

Calon peserta dapat menghubungi kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DUKCAPIL) setempat untuk melakukan perbaikan data yang sesuai dengan dokumen resmi (ijazah) yang Anda miliki.

Berikut kontak DUKCAPIL yang bisa dihubungi :

Kontak DITJEN DUKCAPIL dapat dilihat pada tautan berikut //dukcapil.kemendagri.go.id/contact.

Layanan Helpdesk Ditjen Dukcapil (Call Center : 02130493838).

Selain masalah tersebut, kendala ini juga ditemui calon peserta ketika mendaftar CPNS tahun sebelumnya.

Alur Pendaftaran CPNS 2018 di sscn.bkn.go.id, dari Cara Login hingga Cetak Kartu Ujian

Beberapa permasalahan tersebut di antaranya yakni:

1) Nomor Indentitas Kependudukan (NIK)/Kartu Keluarga (KK) tidak ditemukan.

Mengantisipasi masalah ini, pelamar harus memastikan NIK dan KK yang akan digunakan pada saat pendaftaran online lewat https://sscn.bkn.go.id terdaftar dan update dalam database Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil di pusat.

Mengenai hal ini, BKN pun berharap sistem dari Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) pun siap.

2) Salah memasukkan data.

Dari rekapitulasi pengaduan yang diterima Tim Helpdesk BKN, permasalahan ini disebabkan karena pelamar tidak mencermati dengan teliti fitur-fitur yang terdapat portal Sistem Seleksi CPNS Nasional (SSCN) dan tata cara pengisian kolom di dalamnya sehingga mengisi data yang tidak sesuai dengan apa yang diminta.

Selain itu, kebanyakan pelamar terburu-buru melakukan pendaftaran, sebelum memastikan kembali kebenaran data yang diinput, padahal kesalahan input data tidak bisa diperbaiki.

3) Salah menginput dokumen pendaftaran.

Hal ini juga menjadi permasalahan yang banyak dialami pelamar.

Cenderung tidak mencermati syarat/kualifikasi dan dokumen yang diminta menjadi awal terjadinya kesalahan input dokumen persyaratan.

Pendaftaran CPNS 2018 5 Hari Lagi, Pelajari Kisi-kisi Tes TIU, TKP, TWK dengan Simulasi CAT-BKN Ini

Mengantisipasi itu, pelamar diminta memahami betul kualifikasi, syarat dan alur/mekanisme pendaftaran.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Syafruddin meminta masyarakat memantau informasi mengenai rekrutmen CPNS ini melalui situs Kementerian PANRB, yakni menpan.go.id dan situs BKN melalui sscn.bkn.go.id.

(TribunStyle.com / Salma Fenty Irlanda)

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Pendaftaran CPNS 2018Persyaratan CPNS 2018sscn.bkn.go.id
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved