Breaking News:

CPNS 2018

CPNS 2018 - Ijazah Kemungkinan Besar Jadi Syarat Utama, Waspada Kesalahan Sepele tapi Fatal Ini!

Kesalahan tersebut adalah adanya perbedaan identitas nama di ijazah dengan yang tertera di akta kelahiran atau Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Penulis: Salma Fenty Irlanda
Editor: Yohanes Endra Kristianto
TribunStyle.com/Verlandy Donny Fermansah/Tribun Pontianak
Ilustrasi CPNS 2018. 

TRIBUNSTYLE.COM - Pendaftaran penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 akan mulai diselenggarakan pada Rabu, 19 September 2018.

Salah satu berkas yang kemungkinan besar akan menjadi persyaratan adalah ijazah.

Baik lulusan S1/D4, D3, maupun SMA/sederajat, ijazah menjadi syarat utama yang dipastikan akan dibutuhkan.

Meski terdengar sederhana dan telah sering menjadi syarat umum, rupanya ada beberapa masalah sepele yang terkadang luput dari perhatian calon pelamar.

CPNS 2018 Tinggal 6 Hari Lagi, Simak 14 Kendala yang Sering Dijumpai saat Akses sscn.bkn.go.id!

Yaitu adanya perbedaan identitas nama di ijazah dengan yang tertera di akta kelahiran atau Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Seorang warganet bertanya langsung kepada akun Twitter resmi BKN @BKNgoid.

"Min, saya mau bertanya min.. jika di ijasah sd sampai smk saya, nama org tua saya berbeda dgn di akte sama kk contohnya di ijasah saya muhammad syahputra.

Tp kalau di akte dan kk saya muhammad syahputra s. Itu bagaimana ya min, berpengaruh nggak mohon sarannya. Thanks," tanya akun bernama @syaputra_rizki.

Menanggapi hal ini, BKN pun memberikan jawaban resminya.

Persyaratan & Pendaftaran CPNS 2018 - Ini Beda Dokumen Pelamar SMA, D3, D4 dan S-1, Siapkan Sekarang

"Berpengaruh. Silakan #SobatBKN menyelesaikan masalah perbedaan nama di ijazah, KTP, dan KK terlebih dahulu. Jangan sampai kalah sebelum berperang pada penerimaan #CPNS2018 jika pada saatnya dibuka," demikian jawaban yang diberikan BKN.

Lalu bagaimana cara mengurusnya?

Bagi calon pelamar yang menjumpai masalah serupa dengan akun @syaputra_rizki, dapat menghubungi kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) sesuai dengan alamat yang tertera di KTP untuk melakukan perbaikan data, dan menyesuaikannya dengan dokumen resmi yang dimiliki.

Seperti penerimaan CPNS tahun 2017 lalu, persyaratan CPNS 2018 kali ini pun tak jauh berbeda.

Walaupun Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana telah menegaskan bahwa persyaratan utama nantinya akan ditentukan masing-masing instansi, tak ada salahnya untuk mempersiapkan berkas perysaratan umum mulai dari sekarang.

Untuk berkas persyaratan yang harus dipersiapkan, Bima mengimbau kepada seluruh instansi penerima CPNS 2018 agar memberikan persyaratan yang wajar dan tidak menyusahkan pelamar.

“Persyaratan seperti Akreditasi dan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) harus disesuaikan dengan Indeks Prestasi di Wilayah masing-masing,”jelasnya.

CPNS 2018 - 3 Kendala Terbesar Ini Sering Ditemui saat Daftar sscn.bkn.go.id, Pastikan Tak Terjadi!

Mengacu dari pendaftaran CPNS 2017 lalu, ada beberapa berkas persyaratan yang umumnya wajib dipersiapkan oleh calon pelamar.

Sekadar untuk mengantisipasi, berikut dokumen umum yang menjadi syarat-syarat pendaftaran CPNS 2018.

Untuk S1/ tenaga profesional persyaratan atau dokumen yang harus dipersiapkan sebagai berikut:

1. Fotokopi KTP

2. Fotokopi Ijazah dan Transkip Nilai yang telah dilegalisir

3. Surat keterangan akreditasi dari BAN PT.

4. Pas foto terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar - latar belakang merah.

Dokumen tambahan bagi lulusan D III dan SMA/sederajat antara lain:

1. Materai Rp 6.000

2. Fotokopi KTP

3. Fotokopi ijazah/STTB

4. Fotokopi ijazah SD

5. Fotokopi ijazah SLTP

6. Fotokopi ijazah SLTA.

Sekali lagi, ini hanyalah gambaran syarat umum yang bisa dipersiapkan mulai sekarang.

Dikabarkan sebelumnya, pendaftaran CPNS 2018 akan segera digelar 19 September mendatang.

Bersamaaan dengan itu, portal pendaftaran terintegrasi sscn.bkn.go.id pun akan mulai bisa diakses.

"19 September 2018 portal SSCN BKN siap diakses pelamar," kata Bima Haria Wibisana dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/9/2018).

Bima, yang juga Ketua Pelaksana Seleksi Nasional CPNS, menyampaikan, sistem pendaftaran dan seleksi CPNS 2018 hanya dilakukan secara terintegrasi melalui portal nasional via //sscn.bkn.go.id dan tidak ada pendaftaran melalui portal mandiri oleh Instansi.

(TribunStyle.com / Salma Fenty Irlanda)

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
CPNS 2018Persyaratan CPNS 2018Pendaftaran CPNS 2018sscn.bkn.go.idCPNS
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved