Breaking News:

CPNS 2018

Syarat Nilai Lulus Seleksi CPNS 2018 bagi 8 Jabatan Khusus, Dokter Spesialis hingga Pawang Hewan

Ada batasan nilai yang berbeda bagi formasi jabatan tertentu. Jabatan yang disebutkan di antaranya dokter spesialis hingga penjaga tahanan.

TribunStyle.com/Verlandy Donny Fermansah/NUSABALI.com
Ilustrasi CPNS 2018. 

TRIBUNSTYLE.COM - Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 dipastikan akan segera digelar 19 September 2018.

Proses pendaftaran pun akan kembali dilakukan melalui jalur satu pintu, yakni terintegrasi melalui portal sscn.bkn.go.id.

Setelah melakukan pendaftaran, para calon pelamar akan melalui tiga tahapan seleksi CPNS 2018.

Tiga tahapan tersebut yakni seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar ( SKD), dan seleksi kompetensi bidang (SKB).

Syarat Nilai Lulus CPNS 2018 bagi Lulusan Cumlaude hingga Penyandang Disabilitas, Beda dengan Umum!

Tahapan SKD dan SKB sendiri akan dilakukan pada minggu ketiga bulan Oktober 2018.

Kemenpan RB pun telah mengeluarkan peraturan menteri terkait pengadaan CPNS 2018.

Melalui peraturan nomor 37 Tahun 2018 tersebut, nilai ambang batas untuk Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2018 kembali diatur.

Nilai ambang batas SKD sendiri merupakan batas minimal yang haus dipenuhi calon peserta seleksi CPNS 2018.

Seperti seleksi tahun sebelumnya, SKD untuk CPNS 2018 kembali terdiri dari Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Syarat Nilai Agar Lolos Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2018, Lingkari Tanggal Tiap Tahapannya!

Ada batasan nilai yang berbeda bagi formasi jabatan tertentu.

Jabatan yang disebutkan di antaranya:

- Dokter spesialis,

- Instruktur penerbang,

- Petugas ukur,

- Rescuer,

- Anak buah kapal,

- Pengamat gunung api,

- Penjaga mercu suar,

- Pelatih/pawang hewan, dan

- Penjaga tahanan pada penetapan kebutuhan (formasi) umum.

Pengecualian nilai ambang batas untuk jabatan di atas adalah sebagai berikut:

1. Nilai kumulatif SKD bagi formasi jabatan dokter spesialis dan instruktur penerbang paling sedikit 298, dengan nilai TIU sesuai passing grade.

2. Nilai kumulatif SKD bagi formasi jabatan petugas ukur, rescuer, anak buah kapal, pengamat gunung api, penjaga mercusuar, pelatih/pawang hewan, dan pejaga tahanan paling sedikit 260, dengan nilai TIU paling sedikit 70.

Syarat Daftar CPNS 2018 bagi S1/D4, D3, SMA/Sederajat, Ada Keistimewaan untuk Predikat Cumlaude!

Sementara syarat nilai untuk formasi umum adalah 143 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 75 untuk TWK.

Pelaksanaan SKD CPNS 2018 ini pun kembali menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).

Lantas bagaimana rincian Waktu dan Tahapan rekrutmen CPNS 2018 ini?

1. Pendaftaran dan Verifikasi

Syafruddin menjelaskan, tahap pengumuman, pendaftaran dan verifikasi administrasi akan dilakukan pada minggu kedua September sampai dengan minggu kedua Oktober 2018.

2. Seleksi SKD dan SKB

Pelaksanaan seleksi (SKD dan SKB) pada minggu ketiga Oktober 2018.

3. Pengumuman

Pengumuman kelulusan pada minggu keempat November 2018.

4. Pemberkasan

Sedangkan tahap pemberkasan dimulai pada bulan Desember 2018.

Syafruddin meminta masyarakat memantau informasi mengenai rekrutmen CPNS ini melalui situs Kementerian PANRB, yakni menpan.go.id dan situs BKN melalui sscn.bkn.go.id.

Untuk saat ini, formasi terbanyak yang dibutuhkan untuk CPNS 2018 adalah dari sektor pendidikan dan kesehatan.

Untuk persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh setiap calon pelamar disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Teknis pendaftarannya dilakukan serentak secara daring/online oleh Panitia Seleksi Nasional yang secara teknis dikoordinasikan oleh Badan Kepegawaian Negara melalui portal pendaftaran online di situs sscn.bkn.go.id

Calon pelamar hanya diperbolehkan mendaftar pada satu instansi pemerintah dan satu formasi jabatan.

Seperti dikabarkan sebelumnya, pendaftaran CPNS 2018 akhirnya resmi ditetapkan akan dibuka pada 19 September 2018 mendatang.

Kabar ini berdasarkan keterangan tertulis oleh Kepala Badan Kepegawaian Nasional, Bima Haria Wibisana, Jumat (7/9/018).

"19 September 2018 portal SSCN BKN bisa diakses pelamar," tulis Bima, dikutip TribunStyle.com dari Kompas.com.

Bima menegaskan, sistem pendaftaran dan seleksi CPNS 2018 hanya dilakukan secara terintergrasi melalui portal nasional via //sscn.bkn.go.id.

"Tidak ada pendaftaran melalui portal mandiri oleh Instansi," jelasnya.

Nantinya, web sscn.bkn.go.id akan difungsikan setelah semua kementerian, lembaga dan daerah memasukkan formasi dan persyaratan pelamaran.

Proses ini sendiri akan berlangsung hingga 18 September 2018.

Untuk berkas persyaratan yang harus dipersiapkan, Bima mengimbau kepada seluruh instansi penerima CPNS 2018 agar memberikan persyaratan yang wajar dan tidak menyusahkan pelamar. (TribunStyle.com / Salma Fenty Irlanda)

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
CPNS 2018
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved