Breaking News:

CPNS 2018

Syarat Nilai Agar Lolos Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2018, Lingkari Tanggal Tiap Tahapannya!

Tiga tahapan tersebut yakni seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar ( SKD), dan seleksi kompetensi bidang (SKB).

Penulis: Salma Fenty Irlanda
Editor: Dimas Setiawan Hutomo
TribunStyle.com/Verlandy Donny Fermansah/Tribun Pontianak
Ilustrasi CPNS 2018. 

TRIBUNSTYLE.COM - Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 dipastikan akan segera digelar 19 September 2018.

Proses pendaftaran pun akan kembali dilakukan melalui jalur satu pintu, yakni terintegrasi melalui portal sscn.bkn.go.id.

Setelah melakukan pendaftaran, para calon pelamar akan melalui tiga tahapan seleksi CPNS 2018.

Tiga tahapan tersebut yakni seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar ( SKD), dan seleksi kompetensi bidang (SKB).

"Seperti tahun lalu, pelaksanaan SKD CPNS tahun 2018 ini menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT)," papar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Syafruddin.

Syarat Daftar CPNS 2018 bagi S1/D4, D3, SMA/Sederajat, Ada Keistimewaan untuk Predikat Cumlaude!

Tahapan SKD dan SKB sendiri akan dilakukan pada minggu ketiga bulan Oktober 2018.

Kemenpan RB pun telah mengeluarkan peraturan menteri terkait pengadaan CPNS 2018.

Melalui peraturan nomor 37 Tahun 2018 tersebut, nilai ambang batas untuk Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2018 kembali diatur.

Nilai ambang batas SKD sendiri merupakan batas minimal yang haus dipenuhi calon peserta seleksi CPNS 2018.

Seperti seleksi tahun sebelumnya, SKD untuk CPNS 2018 kembali terdiri dari Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Nilai ambang batas tersebut yakni 143 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 75 untuk TWK.

Pendaftaran CPNS 2018 Dibuka 19 September, BKN Ingatkan 3 Kesalahan Fatal yang Harus Dihindari

Nantinya, jumlah total soal adalah 100 butir.

Untuk TKP ada sekitar 35 soal.

Sementara TIU ada 30 soal, dan 35 soal TWK.

Namun, ambang batas nilai ini tidak berlaku merata.

Melainkan berlainan bagi formasi khusus.

Beberapa formasi khusus tersebut adalah :

- Putra/putri lulusan terbaik (cum laude)

- Penyandang disabilitas

- Putra/putri Papua dan Papua Barat

- Olahragawan berprestasi internasional

- Diaspora Tenaga guru dan tenaga medis/paramedis dari eks tenaga honorer kategori-II.

Nilai ambang untuk formasi khusus tersebut adalah sebagai berikut:

1. Nilai kumulatif SKD bagi putra/putri lulusan terbaik berpredikat cum laude dan diaspora paling sedikit 298, dengan nilai TIU paling rendah 85

2. Nilai kumulatif SKD bagi penyandang disabilitas paling sedikit 260, dengan nilai TIU paling serendah-rendahnya 70 Baca juga: Pemkab Bekasi Ajukan 361 Lowongan CPNS ke Kemenpan RB

3. Nilai kumulatif SKD bagi putra/putri Papua dan Papua Barat paling sedikit 260, dengan nilai TIU paling sedikit 60

4. Nilai kumulatif SKD bagi tenaga guru dan tenaga medis/paramedis dari eks tenaga honorer kategori-II paling sedikit 260, dengan nilai TIU paling sedikit 60

5. Nilai terendah dari peserta seleksi CPNS olahragawan berprestasi Internasional merupakan nilai ambang batas SKD.

Pengecualian nilai ambang batas SKD Peraturan menteri tersebut juga mengatur nilai ambang batas untuk jabatan tertentu.

Pendaftaran CPNS 2018 Cuma Dibuka 2 Minggu, Ini Waktu Paling Pas Daftar di sscn.bkn.go.id Versi BKN

Jabatan yang disebutkan di antaranya dokter spesialis, instruktur penerbang, petugas ukur, rescuer, anak buah kapal, pengamat gunung api, penjaga mercu suar, pelatih/pawang hewan, dan penjaga tahanan pada penetapan kebutuhan (formasi) umum.

Pengecualian nilai ambang batas untuk jabatan di atas adalah sebagai berikut:

1. Nilai kumulatif SKD bagi formasi jabatan dokter spesialis dan instruktur penerbang paling sedikit 298, dengan nilai TIU sesuai passing grade.

2. Nilai kumulatif SKD bagi formasi jabatan petugas ukur, rescuer, anak buah kapal, pengamat gunung api, penjaga mercusuar, pelatih/pawang hewan, dan pejaga tahanan paling sedikit 260, dengan nilai TIU paling sedikit 70.

Peraturan menteri ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni 30 Agustus 2018.

Seperti diketahui, pendaftaran CPNS 2018 akhirnya dipastikan buka 19 September 2018 mendatang.

Berikut rincian Waktu dan Tahapan rekrutmen CPNS 2018 secara lengkap.

1. Pendaftaran dan Verifikasi

Syafruddin menjelaskan, tahap pengumuman, pendaftaran dan verifikasi administrasi akan dilakukan pada minggu kedua September sampai dengan minggu kedua Oktober 2018.

2. Pelaksanaan SKD dan SKB

Pelaksanaan seleksi (SKD dan SKB) pada minggu ketiga Oktober 2018.

3. Pengumuman

Pengumuman kelulusan pada minggu keempat November 2018.

4. Pemberkasan

Sedangkan tahap pemberkasan dimulai pada bulan Desember 2018.

Syafruddin meminta masyarakat memantau informasi mengenai rekrutmen CPNS ini melalui situs Kementerian PANRB, yakni menpan.go.id dan situs BKN melalui sscn.bkn.go.id.

(TribunStyle.com / Salma Fenty Irlanda)

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
CPNS 2018
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved