CPNS 2018
Update CPNS 2018 - Menpan Tetapkan Nilai Ambang Batas Tes TKD Penerimaan CPNS Tahun 2018
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin telah menetapkan nilai ambang batas tes TKD penerimaan CPNS 2018.
Penulis: Mohammad Rifan Aditya
Editor: Desi Kris
TRIBUNSTYLE.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin telah menetapkan nilai ambang batas tes TKD penerimaan CPNS tahun 2018.
Nilai ambang batas ini bisa juga diartikan dengan passing grade.
Penetapan nilai ambang batas tes TKD penerimaan CPNS 2018 ini disahkan dalam peraturan menteri.
• BKN Klarifikasi Penerimaan CPNS 2018 Belum Dibuka, Tapi Kementerian BUMN Beri Isyarat ini
Sebagaimana dijelaskan dalam situs setkab.go.id (5/9/2018) dengan pertimbangan untuk menjamin terpenuhinya kompetensi dasar oleh setiap Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), pada 28 Agustus 2018, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin telah menandatangani Peraturan Menteri PANRB (Permenpan) Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan CPNS Tahun 2018.
Permenpan itu juga disebutkan beberapa jenis tes yang harus dilalui peserta seleksi CPNS 2018.
Seleksi Kompetensi Dasar CPNS Tahun 2018 meliputi:
a. Tes Karakteristik Pribadi (TKP);
b. Tes Inteligensia Umum (TIU); dan
c. Tes Wawasan Kebangsaan.

Nilai seleksi Kompetensi Dasar CPNS Tahun 2018 sebagaimana dimaksud, yaitu:
a. 143 untuk Tes Karakteristik Pribadi;
b. 80 untuk Tes Inteligensia Umum; dan
c.75 untuk Tes Wawasan Kebangsaan
“Ketentuan sebagaimana dimaksud dibedakan bagi peserta yang mendaftar pada jenis penetapan kebutuhan (formasi) khusus, yaitu:
a. Putra/Putri lulusan terbaik (cumlaude);
b. Penyandang Disabilitas;
c.Putra-putri Papua dan Papua Barat;
d. Olahragawan berprestasi internasional;
e. Diaspora; dan
f. Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari eks Tenaga Honorer Kategori II,” bunyi Pasal 4 Permenpan ini.
Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar CPNS Tahun 2018 bagi peserta yang mendaftar pada jenis formasi khusus sebagaimana dimaksud, menurut Permenpan ini, yaitu:
a. Bagi Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude) dan Diaspora paling sedikit 298, dengan nilai Tes Inteligensia Umum (TIU) paling rendah 85;
b. Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Penyandang Disabilitas paling sedikit 260, dengan nilai Tes Inteligensia Umum (TIU) serendah-rendahnya 70;
c. Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Putra-Putri Papua dan Papua Barat paling sedikit 260, dengan nilai Tes Inteligensia Umum (TIU) paling sedikit 60;
d. Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari eks Tenaga Honorer Kategori II paling sedikit 260, dengan nilai Tes Inteligensia Umum (TIU) paling sedikit 60; dan
e. Nilai terendah dari peserta seleksi CPNS Olahragawan Berprestasi Internasional merupakan nilai ambang batas hasil Seleksi Kompetensi Dasar.
“Untuk jabatan Dokter Spesialis, Instruktur Penerbang, Petugas Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan pada penetapan kebutuhan (formasi) umum diberikan pengecualian,” bunyi Pasal 6 Permenpan ini.
Pengecualian nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar bagi jabatan-jabatan sebagaimana dimaksud, menurut Permenpan ini, yaitu:
a. nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Dokter Spesialis dan Instruktur Penerbang paling sedikit 298, dengan nilai Tes Inteligensia Umum (TIU) sesuai pasing grade;
b. nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi formasi jabatan Petugas Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan paling sedikit 260, dan nilai Tes Inteligensia Umum (TIU) paling sedikit 70.
“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 8 Peraturan Menteri PANRB Nomor 37 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Dirjen Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana pada 30 Agustus 2018. (sumber)
Dengan ditetapkannya nilai ambang batas atau passing grade tes TKD, maka seleksi atau penerimaan CPNS 2018 sudah semakin dekat.
Selain itu, instansi lain juga mulai menghimbau masyarakat untuk bersiap karena penerimaan CPNS 2018 akan segera diumumkan.
Baru-baru ini Kementerian BUMN justru memberikan isyarat bahwa pendaftaran CPNS 2018 akan segera diumumkan.
Sebagaimana dijelaskan oleh Kementerian BUMN melalui akun Twitter-nya @KemenBUMN.
Dalam unggahan tanggal 5 September 2018, @KemenBUMN menulis:
"#SobatBUMN pantengin terus seluruh sosial media Kementerian BUMN karena informasi pendaftaran CPNS akan segera diumumkan.
Kalian bisa liat selengkapnya testimoni pengalaman pegawai yang bekerja di Kementeriam BUMN di Youtube Channel Kementerian BUMN."
Akun twitter @KemenBUMN juga memberikan link video yang memperlihatkan pengalaman pegawai Kementerian BUMN.
Dalam video itu para pegawai memberikan penjelasan bahwa suasana kerja di Kementerian BUMN tidak seperti PNS pada umumnya.
"Stigma PNS yang kaku, lambat, tidak produktif tidak ditemukan di sini," ujar salah satu pegawai Kementerian BUMN dalam video tersebut.
Postingan Kementerian BUMN ini seakan menjadi isyarat bahwa pendaftaran CPNS 2018 akan segera dibuka.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga sudah mengadakan rapat terkait koordinasi untuk Pendaftaran Seleksi CPNS 2018.
Melansir dari bkn.go.id (30/8/2018) Humas BKN, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Bima Haria Wibisana menghadiri Rapat lanjutan terkait pengadaan CPNS Tahun Anggaran 2018 di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kamis (30/08/2018).
Selain Kepala BKN, turut hadir Pejabat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama BKN dan perwakilan dari sejumlah Kementerian dan Lembaga.

Dalam kesempatan tersebut Kepala BKN, Bima Haria Wibisana menyampaikan bahwa BKN akan mematangkan koordinasi dengan instansi terkait guna memudahkan masyarakat melakukan pendaftaran seleksi CPNS.
BKN akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk meminimalisasi kesulitan peserta dalam penginputan Nomer Induk Kependudukan.
Bima juga menyampaikan beberapa skenario dan implikasi terhadap rancangan jadwal penerimaan CPNS.
Turut memberikan paparan Deputi Bidang SDM Aparatur Setiawan Wangsaatmaja tentang Kebijakan Pengadaan CPNS 2018 dan Deputi PIP Bidang Polhukam PMK BPKP Ernadhi Sudarmanto tentang Mitigasi Risiko Pengadaan CPNS.
Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan menjelaskan tahapan rekrutmen CPNS 2018.
Mohammad Ridwan yang ditemui seusai acara menjelaskan bahwa sesuai dengan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, tahapan yang harus ada dalam rekrutmen CPNS adalah:
(1) perencanaan,
(2) pengumuman lowongan selama minimal 15 hari kalender,
(3) pelamaran (melalui sscn.bkn.go.id),
(4) seleksi (administrasi, kompetensi dasar, kompetensi bidang), dan
(5) pengumuman hasil seleksi.
Sementara itu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Syafruddin saat membuka secara resmi rapat tersebut sekaligus menyampaikan imbauan kepada seluruh Instansi Pusat maupun Daerah untuk mengelola dengan baik pelaksanaan seleksi CPNS Tahun Anggaran 2018.
Syafruddin juga menambahkan jika pelaksanaan seleksi harus memudahkan masyarakat salah satunya dengan mempermudah jangkauan lokasi tes.
“Dari pengumuman hingga tahap akhir harus dikelola dan ditata dengan baik karena berkaitan dengan kepentingan masyarakat Indonesia,” tuturnya.
Yuk subscribe YouTube Channel TribunStyle.com:
(TribunStyle.com/Rifan Aditya)