Breaking News:

Pernikahan Anak di Bawah Umur Terjadi Lagi di Sulsel, Wanita Siswi SMK, Mempelai Pria Baru Lulus SD

Pernikahan kali ini dilakukan oleh seorang anak laki-laki yang baru berusia 13 tahun dengan seorang gadis berusia 17 tahun.

Penulis: Salma Fenty Irlanda
Editor: Desi Kris
TribunStyle/ blogspot, gosumbar
Pernikahan dini di Sulsel. 

TRIBUNSTYLE.COM - Meski telah ditentang oleh banyak pihak, pernikahan yang melibatkan anak di bawah umur kembali terjadi di Sulawesi Selatan.

Pernikahan kali ini dilakukan oleh seorang anak laki-laki yang baru berusia 13 tahun dengan seorang gadis berusia 17 tahun.

Bahkan, bocah laki-laki berinisial R tersebut baru saja lulus dari bangku Sekolah Dasar.

Sedangkan, sang mempelai wanita yang berinisial M masih duduk di bangku kelas 2 Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.

Hadir di Ultah Al, El Unggah Foto Bareng Keluarga Lengkapnya, Dikuluki 2018 Best Selfie

Keduanya pun telah resmi mengikatkan jalinan pernikahan pada Kamis (30/8/2018) lalu.

Dilansir TribunStyle.com dari berbagai sumber, Sabtu (1/9/2018), kabar ini pun telah dibenarkan oleh tetangga R yang juga turut hadir dalam pernikahan tersebut.

"Pernikahan keduanya digelar tadi malam. R masih muda sekali baru lulus SD," tuturnya ketika dimintai keterangan oleh media.

Sementara itu, pejabat Humas Kemenag Bantaen, Mahdi pun membenarkan adanya kabar pernikahan dini ini.

5 Fakta Mahasiswi STTT Bandung Tewas di Tangan Begal, Foto di Rumah Terjatuh Jadi Firasat Sang Ayah

Namun, Mahdi menuturkan, pihaknya masih menelusuri lebih lanjut terkait informasi tersebut.

Terlebih tidak diketahui pasti apakah sang mempelai pria telah mengantongi izin dari pengadilan agama atau belum.

"Memang benar ada pernikahan anak, tetapi belum ada laporan yang masuk ke kami," tukasnya.

Ini bukan kali pertama pernikahan yang melibatkan anak di bawah umur terjadi di Sulawesi Selatan.

Sebelumnya, pernikahan diri jugat terjadi di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.

Permintaan Terakhir Mahasiswi STTT Bandung yang Tewas di Tangan Begal, Bangunin Sholat Tahajud

Pernikahan tersebut melibatkan seorang anak laki-laki yang baru berusia 14 tahun, dengan seorang gadis berusia 16 tahun.

Sementara itu, di Indonesia sendiri berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 1974 yang mengatur tentang perkawinan, dalam Pasal 7 Ayat (1) menyebutkan bahwa perkawinan hanya diizinkan jika mempelai laki-laki telah berusia 19 tahun.

Sementara untuk pihak wanita jika sudah mencapai usia 17 tahun.

(TribunStyle.com / Salma Fenty Irlanda)

Yuk subscribe Youtube TribunStyle.com:

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
TribunStyle.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved