Breaking News:

Nadine Chandrawinata dan Anya Geraldine Pose dengan Bendera Robek, Kena Denda Rp 100 Juta?

Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-73 ruapnya masih menginggalkan berbagai macam cerita. Tak terkecuali dari deretan artis ibukota.

Penulis: Candra isriadhi
Editor: Yohanes Endra Kristianto
Instagram/anyageraldine
Anya Geraldine 

TRIBUNSTYLE.COM - Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-73 ruapnya masih menginggalkan berbagai macam cerita.

Cara Anya Geraldine dalam merayakan HUT RI mendapatkan banyak reaksi dari netizen.

Bagaimana tidak, di sebuah postingan yang diunggah lewat akun Instagram pribadinya, Anya memposting sebuah foto yang mengundang kontroversi.

Anya menunjukkan bahwa dirinya mengibarkan bendera Merah Putih namun dengan keadaan kusam dan juga robek.

Sebuah postingan foto Instagram, dengan nama akun @anyageraldine
Sebuah postingan foto Instagram, dengan nama akun @anyageraldine (Instagram/anyageraldine)

Tribunstyle lansir dari hukumonline.com, pada Senin (20/8/2018)

Hal itu sudah diatur diadalam UU No.24 tahun 2009 poin C.

Dimana isi UU tersebut berbunyi, "Larangan mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusam, atau kusut,".

UU No.24 tahun 2009, berisikan tentang pelarangan pengibaran bendera yang sudah tak layak untuk dipakai.

Inilah isi dari UU No. 24 tahun 2009 dan kententuan pidana tersebut.

Pasal 24 a jo Pasal 66: Setiap orang dilarang: (a) merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00

Pasal 24 b atau c atau d atau 3 jo Pasal 67: Setiap orang dilarang: (b) memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial; (c) mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;

(d) mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan (e) memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00.

 2 Koleksi Handbag Terbaru Milik Krisdayanti dengan Harga Setara 2 Rumah Subsidi, Fantastis!

 2 Make Up Artis Kenamaan Ini Menjadi Pilihan Rossa dan Raisa saat Opening Ceremony Asian Games 2018

Akibat tindakannya ini, Anya Geraldine berpotensi didenda Rp 100 juta atau mendekam di penjara selama 1 tahun.

Salah satu netizen berkata bahwa apa yang dilakukan Anya Geraldine adalah sebuah pelanggaran hukum.

"vrd_akbar@susantiananda udah ada di UU No.24 tahun 2009 poin c:"Larangan mengibarkan Bendera negara yg rusak,robek,luntur,kusam atau kusut," ungkap salah satu netizen.

Namun ada juga yang membela aksi dari Anya Geraldine ini.

Salah satu netizen berujar bahwa, apa yang dilakukan Anya adalah bentuk kebencian dari haters.

"hannyta_ra@yyuunniiart i'm so sorry,but i'm not her fans..cuma miris aja sih segitu bencinya para netijen sampe suka banget cari kesalahan dia,sampe rela2in sok tau ttg UU padahal baru liat di gugel,"ucap seorang netizen yang bela aksi Anya.

Seperti Tribunstyle lansir dari Grid.ID pada Senin (20/8/2018).

Tak hanya Anya Geraldine, artis terkenal lainnya seperti Nadine Chandrawinata juga sempat mengibakan bendera sobek.

Melalui unggahan dalam akun Instagram pribadinya, Nadien membagikan potret yang tengah mengibarkan bendera.

Dengan pemandangan alam hijau dan lautan yang indah, Nadine tampak dengan bangga mengibarkan sang Merah Putih.

Postingan Instagram Nadine Chandrawinata
Postingan Instagram Nadine Chandrawinata (Grid.id)

"#dirgahayuindonesia73
Merdeka!," tulis singkat Nadine (18/8/2018).

Tak luput dari omongan netizen, Unggahan nadine pun mendapat banyak komentar pedas dari netizen.

Hal tersebut dikarenakan bendera yang tengah dikibarkan Nadine tidak utuh atau robek.

Kalau menurutmu gimana guys? Apakah tindakan Anya dan Nadine ini termasuk hal yang melanggar hukum?

Atau hal ini termasuk sebuah tindakan yang biasa saja? (Tribunstyle.com/Candra Isiradhi)

Yuk subscribe YouTube TribunStyle.com :

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Nadine ChandrawinataAnya Geraldine
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved