Tanggapi Praperadilan Status Tersangka Luna Maya dan Cut Tari, Hotman Paris Mengaku Geli
"Pertama, saya agak geli ketawa melihat itu gugatan praperadilan," kata Hotman saat dihubungi wartawan, Rabu (8/7/2018).
Penulis: Irsan Yamananda
Editor: Dimas Setiawan Hutomo
TRIBUNSTYLE.COM - Pengacara kondang Hotman Paris mengaku tertawa geli saat tahu ada pihak yang mengajukan praperadilan terhadap status tersangka Cut Tari dan Luna Maya.
Hotman sendiri durunya merupakan kuasa hukum Cut Tari atas kasus video panas yang menerpa dirinya.
Permohonan praperadilan itu diajikan oleh Lembata Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).
Tribunstyle melansir dari Kompas.com, "Saya ngomong ini bukan sebagai kuasa hukum ya. Pertama, saya agak geli ketawa melihat itu gugatan praperadilan," kata Hotman saat dihubungi wartawan, Rabu (8/7/2018).
Sebagai orang yang pernah menangani kasus itu, Hotman berpendapat bahwa hal itu tidak ada kaitannya dengan kepentingan publik.
Di samping itu, kasus tersebut merupakan masalah pribadi.
"Kedua, kekuatan hukumnya keliru karena enggak ada itu di KUHAP, bahwa praperadilan meminta pengadilan menghentikan penyidikan," ujar Hotman.
Hotman menjelaskan, banyak kasus hukum dari orang-orang yang membutuhkan keadilan yang lebih penting dibela LP3HI ketimbang kasus mantan kliennya tersebut.
"Sementara ada ratusan orang meminta keadilan. Ketidakadilan di mana-mana, banyak yang butuh bantuan hukum," ucap Hotman.
Dia mengaku wajar jika Cut Tari tak lagi menunjuknya sebagai kuasa hukum atau mencari pendampingan hukum.
Lantaran kasus tersebut dianggap selesai setelah majelis hakim memvonis Ariel NOAH.
• Hasil Visum Sebut Dipo Latief Alami Penganiayaan di Wajah, Polisi Akan Periksa Nikita Mirzani
• Honeymoon ke Italia, Tasya Kamila dan Randi Bachtiar Tetap Pamer Kekocakan Seperti Waktu Pacaran
• Tak Kalah dari Syahrini, Aisyahrani Pakai Mini Bag yang Harganya Lebih Mahal dari Kakaknya
"Enggak dihubungin. Memang kasus udah lama udah selesai, ngapain dihubungin lagi," ujar Hotman.
Seperti diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan status tersangka Luna Maya dan Cut Tari pada hari Selasa (7/8/2018) kemarin.
"Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang secara hukum mengabulkan penghentian penyidikan terhadap Cut Tari Aminah Anasya binti Joeransyah M. dan Luna Maya Sugeng. Perkara ini bukan objek praperadilan, dan selanjutnya permohonan ini dinyatakan tidak dapat diterima," kata Hakim Ketua, Florenssani Susanti.
"Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi pemohon satu dalam perkara menyatakan permohonan praperadilan dari pemohon tidak dapat diterima. Membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil, demikian diputuskan pada hari Selasa tanggal 7 Agustus 2018," lanjut Florenssani. (Tribunstyle/ Irsan Yamananda)
Yuk Subscribe YouTube dan Like Fanpage TribunStyle.com di bawah ini:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/style/foto/bank/originals/hotman-paris-hutapea_20180501_162523.jpg)