Breaking News:

Kisah di Balik Jenazah Dibonceng Motor Bertiga Ditolong Polisi di Jambi, Ini Pesan Terakhir Almarhum

Ternyata ketika dihentikan, pengendara itu membawa seorang jenazah yang kemudian mengundang simpati polisi.

Penulis: Verlandy Donny Fermansah
Editor: Diah Ana Pratiwi
Instagram/Tribun Jambi
Satuan Polisi Lalulintas Polres Tanjung Jabung Timur menghentikan pengendara motor bonceng tiga, Senin (23/7/2018). Satu dari tiga pengendara ternyata mayat. Polisi kemudian membantu mengantar hingga rumah duka. 

TRIBUNSTYLE.COM - Video yang merekam pengendara bonceng tiga membawa jenazah tengah viral di dunia maya.

Pengendara itu sempat dihentikan polisi karena dianggap melanggar lalu lintas.

Ternyata ketika dihentikan, pengendara itu membawa seorang jenazah yang kemudian mengundang simpati polisi.

Peristiwa itu direkam oleh anggota Satlantas Polres Tanjung Jabung Timur di ruas Jalan Desa Pandan Legan, Kecamatan Geragai, Tanjung Jabung Timur, Jambi pada Senin (23/7/2018) pukul 11.00 WIB.

Saat itu ada empat anggota Satlantas Polres Tanjung Jabung Timur yang sedang bertugas.

Brigadir Candra, Brigadir Ari Safrizal, Bripka Andi dan Bripka Memet sedang melaksanakan patroli sektoral.

Dalam patroli itu petugas melihat pengendara motor boncengan bertiga.

Mereka melaju dengan kecepatan tinggi dan mendahului mobil petugas.

Polisi pun memilih menghentikan pengendara tersebut.

Ketika ditanya, pengendara motor itu mengatakan sedang membawa pria yang telah meninggal dunia ke rumah.

Salah satu pengendara mengaku satu pria yang dibawanya tak bernyawa.

Dikonfirmasi, Kasat Lantas Polres Tanjung Jabung Timur, AKP Tesmirizal, membenarkan peristiwa tersebut.

Ia mengatakan polisi langsung membantu memulangkan jenazah ke kediamannya ketika mengetahui informasi tersebut.

Jenazah yang dibawa pengendara itu diketahui sebagai H. Madek.

Pesan terakhir almarhum H. Madek

Halaman
12
Tags:
JambiInstagram
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved