Breaking News:

Status Nikah Dini Dibatalkan, Pengantin Cilik di Kasel Dipisahkan Jarak, Begini Nasibnya Sekarang

Sainah menambahkan bahwa selama menunggu kejelasan status itu kedua pengantin cilik dipisah.

Penulis: Verlandy Donny Fermansah
Editor: Delta Lidina Putri
Tribunstyle.com
Pernikahaan dini di Kalimantan Selatan 

TRIBUNSTYLE.COM - Pernikahan dini di Desa Tungkap, Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan pada Jumat (12/7/2018) membuat heboh publik.

Baru semalam menikah, pernikahan dua bocah itu dinyatakan tidak sah oleh tokoh masyarakat setempat.

Kelurga mempelai pria berniat mencari keadilan lewat jalur pengadilan.

Keputusan itu juga mengharuskan kedua pengantin cilik dipisahkan sementara.

Seperti dilansir Tribunstyle.com dari Banjarmasin Post, Minggu (15/7/2018), pernikahan itu terjadi antara mempelai pria berinisial A (14) dan mempelai wanita I (15).

Usai geger kabar pernikahan itu kedua bocah yang bertatus pengantin baru diundang ke Mapolsek Binuang pada Sabtu (14/7/2018).

Dua bocah itu hadir dengan ditemani keluarga masing-masing.

Pada kesempatan itu juga hadir kepala desa Tungkap, jajaran Polsek Binuang, jajaran Polres Tapin, dan Kepala KUA Binung.

Melalui rembuk bersama antara pihak terkait akhirnya pernikahan antara I dan A dinyatakan tidak sah.

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), Ahmad, mengatakan pernikahan dini itu tidak sah secara agama dan negara.

Ia mengungkapkan bahwa keputusan itu diambil juga meminta keterangan penghulu kampung yang menikahkan kedua bocah itu.

Setelah melalui konsultasi beberapa kali lewat telepon, penghulu yang terlibat menikahan kedua bocah itu menyatakan tidak sah.

Hal itu sekaligus menjadi simpulan pertemuan yang berlangsung di Mapolsek Binuang tersebut.

Pernikahan tidak sah didasari ada syarat-syarat menikah yang belum terpenuhi.

Sayang Ahmad enggan menyebut secara detail apa syarat nikah yang tak terpenuhi tersebut.

Laporan Banjarmasin Post menyebut bahwa putusan itu diterima oleh kedua pengantin dan keluarga mempelai.

Kendati demikian Ahmad menyarankan agar keluarga membuka sidang di Pengandilan Agama jika kurang puas dengan putusan tersebut.

"Keluarga mempelai silakan buka sidang di pengadilan agama, kalau mungkin bisa dapat pengecualian pernikahan dini tersebut," tutur Ahmad.

Ibu dari mempelai pria pernikahan dini, Sainah, mengungkapkan akan menempuh jalur pengadilan untuk memperjelas status pernikahan anaknya.

Sainah mengatakan bahwa dirinya akan mengajukan kasus anaknya ke pengadilan agama dengan dampingan Tim Perlindungan Anak dari Pemda Tapin.

"Saya akan menempuh jalur pengadilan agama yang didampingi dari tim perlindungan anak dari pemda Tapin, supaya jelas statusnya," jelas Sainah seperti dikutip Tribunstyle.com dari Banjarmasin Post pada Senin (16/7/2018).

Sainah menambahkan bahwa selama menunggu kejelasan status itu kedua pengantin cilik dipisah.

Mempelai pria dititipkan dengan neneknya.

Sedangkan sang mempelai wanita sementara akan tinggal di Kabupaten Banjar.

"Karena keputusan dari ulama dan kepala KUA Binuang yang menyatakan pernikahan anaknya itu tidak sah, maka selain akan mencari solusi di pengadilan agama di samping itu kedua anak tersebut akan saya pisah," jelas Sainah.

Kisah pernikahan dini di Tapin ini muncuat setelah viral di media sosal.

Seperti dilansir Tribunstyle.com dari akun Instagram Wargabanua, akun itu bahkan mengunggah video acara yang menempatkan dua bocah itu duduk di pelaminan.

Akun itu mengungkap bahwa dua bocah itu pertama kali bertemu di pasar malam.

"Infonya perkawianan kanakan lakiannya 14 tahun biniannya 15tahun nikah. Pertama kali ttmu dipasar malam jar tp bagus bnr mun nikah dripd pcrn nambahi dosa." keterangan postingan tersebut.

( )

(Tribunstyle.com/Verlandy Donny Fermansah)

BACA JUGA:

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Kalimantan SelatanInstagram
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved