Breaking News:

Ramadhan 2018

Masih Jadi Perdebatan, Bolehkah Bayar Zakat Fitrah di Bulan Ramadhan dengan Uang? Ini Penjelasannya

Hukum membayar zakat dengan uang masih menuai perdebatan. Ada sebagian pendapat yang memperbolehkan, tapi ada sebagian lagi yang tidak memperkenankan.

TribunStyle/Kolase
Ilustrasi 

TRIBUNSTYLE.COM - Zakat fitrah menjadi salah satu amalan wajib yang harus ditunaikan di bulan suci Ramadhan.

Salah satu rukun Islam tersebut harus ditunaikan bagi seorang muzakki yang telah memiliki kemampuan untuk menunaikannya.

Zakat fitrah hukumnya wajib bagi umat Muslim yang mampu.

Pada prinsipnya, zakat fitrah haruslah dikeluarkan sebelum sholat idul fitri dilangsungkan.

Hal tersebut yang menjadi pembeda zakat fitrah dengan zakat lainnya.

4 Manfaat Zakat Fitrah di Bulan Ramadhan, Amalan Wajib yang Bisa Panjangkan Umur dan Pertanda Syukur

Sebagaimana tercantum pada hadits Rasulullah shalallahu alaihi wassalam yang berbunyi :

“Barangsiapa yang menunaikan zakat fitri sebelum shalat Id maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat Id maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud).

Zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap Muslim yang mampu.

Ibnu Umar Radhiyallahu ’Anhuma meriwayatkan sebuah hadits yang bunyinya:

“Telah memfardhukan Rasulullah SAW akan zakat fitrah satu sha’ dari tamar atau satu sha’ dari gandum, kepada setiap hamba sahaya dan orang merdeka, laki-laki dan perempuan, kecil dan besar, dari kalangan kaum Muslimin, dan beliau memerintahkan (zakat fitrah) itu dibayarkan sebelum keluarnya orang-orang untuk menunaikan shalat (Idul Fitri)” (HR Al-Bukhari)

Besar zakat fitrah yang bisa dikeluarkan sebesar satu sha' atau setara dengan 2,5-3,5 kilogram beras, gandum, kurma, sagu, dan sebagainya tergantung dari jumlah konsumsi setiap harinya.

3 Keutamaan Zakat Fitrah Ramadhan 1439H, Pembersih Diri hingga Bukti Peduli, Jangan Lupa Tunaikan!

Namun, beberapa dari umat Muslim memilih untuk mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk uang.

Lalu bagaimana hukumnya?

Bisakah membayar zakat menggunakan uang?

Hukum membayar zakat dengan uang masih menuai perdebatan.

Ada sebagian pendapat yang memperbolehkan, tapi ada sebagian lagi yang tidak memperkenankan.

Pertama, pendapat yang memperbolehkan.

Ini adalah pendapat sebagian ulama seperti Imam Abu Hanifah, Imam Tsauri, Imam Bukhari, dan Imam Ibnu Taimiyah. (As-Sarakhsi, al-Mabsuth, III/107; Ibnu Taimiyah, Majmu’ al-Fatawa, XXV/83).

Dalil mereka antara lain firman Allah SWT ,”Ambillah zakat dari sebagian harta mereka.” (QS at-Taubah [9] : 103). Menurut mereka, ayat ini menunjukkan zakat asalnya diambil dari harta (mal), yaitu apa yang dimiliki berupa emas dan perak (termasuk uang).

Jadi ayat ini membolehkan membayar zakat fitrah dalam bentuk uang. (Rabi’ Ahmad Sayyid, Tadzkir al-Anam bi Wujub Ikhraj Zakat al-Fithr Tha’am, hal. 4).

Mereka juga berhujjah dengan sabda Nabi SAW,”Cukupilah mereka (kaum fakir dan miskin) dari meminta-minta pada hari seperti ini (Idul Fitri).” (HR Daruquthni dan Baihaqi). Menurut mereka, memberi kecukupan (ighna`) kepada fakir dan miskin dalam zakat fitrah dapat terwujud dengan memberikan uang. (Abdullah Al-Ghafili, Hukm Ikhraj al-Qimah fi Zakat al-Fithr, hal. 3).

Ramadhan Hampir Usai, Jangan Lupa Bayar Zakat Fitrah, Ini Niat, Hukum & Waktu yang Tepat Agar Sah!

Diriwayatkan dari Al-Hasan Al-Bashri, bahwa beliau mengatakan, “Tidak mengapa memberikan zakat fitri dengan dirham.”

Diriwayatkan dari Abu Ishaq; beliau mengatakan, “Aku menjumpai mereka (Al-Hasan dan Umar bin Abdul Aziz) sementara mereka sedang menunaikan zakat Ramadan (zakat fitri) dengan beberapa dirham yang senilai bahan makanan.”

Diriwayatkan dari Atha’ bin Abi Rabah, bahwa beliau menunaikan zakat fitri dengan waraq (dirham dari perak).

Sementara itu, pendapat kedua adalah mereka yang melarang pembayaran zakat fitrah dengan menggunakan uang.

Pendapat ini merupakan pendapat yang dipilih oleh mayoritas ulama.

Mereka mewajibkan pembayaran zakat fitri menggunakan bahan makanan dan melarang membayar zakat dengan mata uang.

Di antara ulama yang berpegang pada pendapat ini adalah Imam Malik, Imam Asy-Syafi’i, dan Imam Ahmad.

Bahkan, Imam Malik dan Imam Ahmad secara tegas menganggap tidak sah jika membayar zakat fitri mengunakan mata uang.

“Tidak sah jika seseorang membayar zakat fitri dengan mata uang apa pun. Tidak demikian yang diperintahkan Nabi.” (Al-Mudawwanah Syahnun)

Imam Malik juga mengatakan, “Wajib menunaikan zakat fitri senilai satu sha’ bahan makanan yang umum di negeri tersebut pada tahun itu (tahun pembayaran zakat fitri).” (Ad-Din Al-Khash)

Selain itu, Imam Asy-Syafi’i mengatakan, “Penunaian zakat fitri wajib dalam bentuk satu sha’ dari umumnya bahan makanan di negeri tersebut pada tahun tersebut.” (Ad-Din Al-Khash)

Al-Khiraqi mengatakan, “Siapa saja yang menunaikan zakat menggunakan mata uang maka zakatnya tidak sah.” (Al-Mughni, Ibnu Qudamah)

Abu Daud mengatakan, “Imam Ahmad ditanya tentang pembayaran zakat mengunakan dirham. Beliau menjawab, “Aku khawatir zakatnya tidak diterima karena menyelisihi sunah Rasulullah.” (Masail Abdullah bin Imam Ahmad; dinukil dalam Al-Mughni, 2:671)

Menurut NU, membayar zakat fitrah dengan uang itu boleh, bahkan dalam keadaan tertentu lebih utama.

Bisa jadi pada saat Idul Fitri jumlah makanan (beras) yang dimiliki para fakir miskin jumlahnya berlebihan.

Karena itu, mereka menjualnya untuk kepentingan yang lain.

Dengan membayarkan menggunakan uang, mereka tidak perlu repot-repot menjualnya kembali yang justru nilainya menjadi lebih rendah.

Dan dengan uang itu pula, mereka dapat membelanjakannya sebagian untuk makanan, selebihnya untuk pakaian dan keperluan lainnya.

Wallahu a’lam bish-shawab. (TribunStyle.com / Salma Fenty Irlanda)

Yuk Subscribe YouTube TribunStyle.com di bawah ini:

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Ramadhan
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved