Panduan Lengkap Melaksanakan Zakat Fitrah Sesuai Tuntunan Rasulullah SAW
Zakat diwajibkan pada semua muslim dengan kriteria yang telah ditentukan.
Editor: Amirul Muttaqin
- Dia merupakan zakat untuk tubuh yang telah diberikan kehidupan tahun tersebut.
- Terdapat padanya kemudahan-kemudahan terhadap kaum muslimin baik yang kaya maupun yang miskin.
- Dia merupakan ungkapan syukur atas nikmat Allah yang dilimpahkan kepada orang yang berpuasa.
- Dengannya sempurna kebahagiaan kaum muslimin pada hari ied dan dapat menutupi kekurangan-kekurangan yang terjadi pada bulan Ramadan.
- Dia menjadi makanan bagi para fakir miskin, dan pembersih bagi orang yang berpuasa dari hal-hal yang mengurangi kesempurnaannya pada bulan Ramadan. (lihat Fatwa Ramadan 2/909-911).
• Niat dan Tata Cara Itikaf Beserta 5 Amalan yang Dianjurkan di Dalamnya
Jenis yang Boleh Dikeluarkan untuk Zakat Fitrah dan yang Berhak Menerima
Jenis yang dibolehkan dalam pengeluaran zakat fitrah adalah semua makanan pokok penduduk negeri tersebut dengan kesepakatan para ulama pada jenis-jenis yang ada dalam Nash hadis, dan yang berhak menerima adalah fakir miskin saja.
Berkata Ibnu Taimiyah:
“Sesungguhnya asal dalam shodaqoh, bahwasanya diwajibkan atas dasar persamaan terhadap para orang faqir, sebagaimana firman Allah:
“Dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu.” (5: 89)
Dan Nabi telah mewajibkan zakat fitrah satu sho’ dari korma atau gandum, karena itulah makanan pokok penduduk Madinah, dan seandainya itu bukan makanan pokoknya, bahkan makan makanan pokok yang lainnya, maka beliau tidak membebani mereka untuk mengeluarkan dari makanan yang bukan merupakan makanan pokok mereka, sebagaimana tidak memerintahkan dengan hal itu dalan kafarah.
Dan sedekah fitrah termasuk dari jenis kafarah, karena hal ini (zakat fitrah) berhubungan dengan badan dan ini (kafarah) juga berhubungan dengan badan, berbeda dengan sedekah harta (mal), karena dia diwajibkan dengan sebab harta dari jenis yang Allah telah berikan.”
Takaran Zakat Fitrah
Sebagaimana ada dalam hadis-hadis terdahulu bahwa ukuran yang dikeluarkan adalah 1 sho’ yang setara kurang lebih 3 kilogram beras, menurut hitungan Syeikh Ibnu Baz dan dipakai dalam Lajnah Daimah (lihat Fatawa Ramadan 2:915 dan 2 :926) (Lihat juga fatwa lajnah daimah no. 12572).
Sedangkan menurut sebagian ulama setara dengan 2.275 kilogram dan di Indonesia berlaku 2,5 kilogram.