Akhirnya KPI Jatuhkan Sanksi untuk Dua Acara Ramadhan Trans TV, Ini Penyebabnya!
Dliansir dari web www.kpi.go.id, KPI Pusat menjatuhkan sanksi teguran untuk dua program siaran “Ramadhan” Trans TV, Jumat (8/6/2018).
Penulis: Triroessita Intan Pertiwi
Editor: Triroessita Intan Pertiwi
TRIBUNSTYLE.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru-baru ini memberikan rekomendasi kepada Komisi Penyiaran Indonesai (KPI).
Rekomendasi tersebut terkait dengan program Ramadan televisi yang dianggap tidak sesuai dengan semangat Ramadan.
Lantaran hal tersebut, MUI merekomendasikan pada KPI untuk memberikan sanksi berat.
Dikutip TribunStyle.com dari laman mui.co.id, rogram yang direkomendasikan untuk dihentikan adalah Ramadhan di Rumah Kuya (Trans 7), Brownis Sahur (Trans TV), Ngabuburit Happy (Trans TV), Sahurnya Pesbukers (ANTV), dan Pesbukers Ramadhan (ANTV).
Tak lama kemudian, akhirnya KPI memberikan sanksi kepada dua program Ramadhan di TRANS TV.
Dliansir dari web www.kpi.go.id, KPI Pusat menjatuhkan sanksi teguran untuk dua program siaran “Ramadhan” Trans TV, Jumat (8/6/2018). Dua program tersebut “Brownis Sahur” dan “Ngabuburit Happy”.
• MUI Rekomendasikan Sanksi Berat untuk 5 Program Televisi Bertema Ramadan, KPI Langsung Beri Respon!
Kedua acara ini dinilai melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012 serta tak selaras dengan nilai Ramadhan tersebut.
Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis mengatakan, hasil pengaduan masyarakat yang diterima KPI Pusat, pemantauan, dan hasil analisis, pihaknya menemukan pelanggaran pada program “Brownis Sahur” yang ditayangkan TRANS TV pada 04 Juni 2018 mulai pukul 02.43 WIB dan “Ngabuburit Happy” yang ditayangkan oleh stasiun TRANS TV pada 03 Juni 2018 mulai pukul 16.29 WIB.
Program “Brownis Sahur” menampilkan adegan seorang pria yang mengoleskan krim dan telor ke wajah temannya.
Selain itu, ditemukan pula pelanggaran pada tanggal 30 Mei 2018 pukul 03.06 WIB yang menampilkan seorang pria yang bagian wajah dan tubuhnya ditempeli lakban.
Menurut Andre, panggilan akrab Ketua KPI Pusat, pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan tentang norma kesopanan dan kesusilaan serta penggolongan program siaran.
Sementara, program “Ngabuburit Happy” terdapat kata-kata yang cenderung asosiatif yakni “..lah kalau asli kan gue belum genjot dia” dan “..tadi aye pikir dia mau ngomong troya juga gede”.
KPI Pusat juga menemukan pelanggaran yang menampilkan rekaman tersembunyi tentang perseteruan pria dan wanita karena cemburu pasangannya berakting dengan pria lain.
“Selain itu ada tampilan seorang anak yang berperan dan berperilaku layaknya seorang dewasa. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan tentang penghormatan terhadap hak privasi serta perlindungan anak-anak dan remaja,” kata Yuliandre.
• Programnya Masuk Daftar Rekomendasi MUI untuk Diberi Sanksi oleh KPI, Uya Kuya Angkat Bicara!
Menurut Ketua KPI Pusat, tampilan adegan dan kata-kata tersebut tidak sejalan dengan semangat Ramadhan. Itu juga tidak memberikan manfaat dan pembelajaran yang baik untuk publik.
“Tayangan menghibur boleh saja, namun isilah dengan hiburan yang memiliki pesan moral, bernilai, penuh edukasi dan manfaat bagi khalayak. Pembelajaran yang baik akan memberi hasil dan dampak yang positif bagi mereka,” jelas Andre.
Jika ditilik dari aturan KPI, tayangan di acara “Brownis Sahur” melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran KPI Tahun 2012 Pasal 9 dan Pasal 21 Ayat (1) serta Standar Program Siaran KPI Tahun 2012 Pasal 9 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a. Sedangkan, tayangan “Ngabuburit Happy” melanggar P3 KPI Pasal 13 dan Pasal 14 serta SPS KPI Pasal 13 Ayat (1) dan Pasal 15 Ayat (1).
Dalam kesempatan itu, Ketua KPI Pusat mengingatkan Trans TV gara menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran.
“Kami harap Trans TV segera melakukan perbaikan dan tidak lagi mengulangi kesalahan yang sama,” tandasnya. (TribunStyle.com / Triroessita Intan)
KPI Cuma Jatuhkan Peringatan Tertulis ke Pesbukers Ramadhan, Langsung Jadi Sorotan!

Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru-baru ini memberikan rekomendasi kepada Komisi Penyiaran Indonesai (KPI).
Rekomendasi tersebut terkait dengan program Ramadan televisi yang dianggap tidak sesuai dengan semangat Ramadan.
Lantaran hal tersebut, MUI merekomendasikan pada KPI untuk memberikan sanksi berat.
Dikutip TribunStyle.com dari laman mui.co.id, rogram yang direkomendasikan untuk dihentikan adalah Ramadhan di Rumah Kuya (Trans 7), Brownis Sahur (Trans TV), Ngabuburit Happy (Trans TV), Sahurnya Pesbukers (ANTV), dan Pesbukers Ramadhan (ANTV).
Tak lama kemudian, akhirnya KPI memberikan sanksi kepada dua program Ramadhan di TRANS TV.
Dliansir dari web www.kpi.go.id, KPI Pusat menjatuhkan sanksi teguran untuk dua program siaran “Ramadhan” Trans TV, Jumat (8/6/2018). Dua program tersebut “Brownis Sahur” dan “Ngabuburit Happy”.
• Programnya Masuk Daftar Rekomendasi MUI untuk Diberi Sanksi oleh KPI, Uya Kuya Angkat Bicara!
Tak hanya itu, program Pesbukers Ramadhan juga mendapatkan sorotan.
KPI Pusat melayangkan peringatan keras untuk program siaran “Pesbukers Ramadhan” ANTV.
Program ini dinilai tidak mengindahkan ketentuan tentang norma kesopanan dan kesusilaan serta semangat bulan Ramadhan.
Demikian ditegaskan Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, usai menandatangani surat peringatan untuk “Pesbukers Ramadhan” ANTV, Jumat (8/6/2018).
Program “Pesbukers Ramadhan” yang ditayangkan ANTV pada tanggal 25 Mei 2018 pukul 16.59 WIB, menampilkan adegan seorang pria dan wanita menari yang cenderung mengekspos gerakan pinggul.
Menurut Yuliandre, adegan tersebut tidak sesuai dengan norma yang berlaku dalam masyarakat dan nilai-nilai Ramadhan.
“Kami menilai hal itu berpotensi melanggar Pasal 9 Ayat 2 SPS KPI Tahun 2012 tentang norma kesopanan dan kesusilaan serta pandangan Majelis Ulama Indonesia tentang program di bulan Ramadhan. Berdasarkan hal itu kami memutuskan untuk memberikan peringatan keras,” jelas Andre, panggilan akrabnya.
Andre menjelaskan, peringatan ini bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
“Kami meminta ANTV agar menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam menyiarkan sebuah program siaran dan hal ini menjadi perhatian khusus karena saat ini dalam suasana Ramadhan,” kata Ketua KPI Pusat.
Kabar ini kemudian diunggah oleh akun lambe_turah, Sabtu (9/6/2018).
• Dinyinyir Netter Lantaran Pakaian Terlalu Minim, Jawaban Dua Kata Anggun C Sasmi Bikin Ngakak!

"Teguran terus yess
Apa gak capek @kpipusat ?" caption yang ditulis admin.
Unggahan ini kemudian menuai berbagai komentar dari warganet.
Banyak netter yang menyayangkan tindakan ini.
Selain bulan Ramadhan akan segera selesai, netizen menilai jika selama ini pihak KPI kurang tegas dalam memberikan hukuman.
u.saumi : "Betul tuh, perasaan teguran mulu? Kapan action buat ngeberentiinya"
tatubuha : "Teguran mulu, action nya kapan??? @kpipusat ?"
praha.mikhayla : "@kpipusat mana ekspresinyaahhh (action)"
teguhahza13 : "Kan udah mau abis puasanya,ko baru d tegur"
icca____ : "Hadew... Puasa tgl 4 hari lgi ngapain d'tegus.. Knpa gk dr awl puasa dtegurnya"
frismauren : "Actionnya Ntr kalau udh lebaran baru gak ada pesbuker ramadhan. (Tp masih ada pesbuker yg reguler (emoji)) lol " (TribunStyle.com / Triroessita Intan)