Polemik First Travel
Divonis 20 Tahun Penjara, Bos First Travel Tidak Terima, Padahal Korbannya Capai Puluhan Ribu Orang
Andika dan istrinya, Anniesa terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menggunakan setoran uang calon jemaah umrah.
Editor: Amirul Muttaqin
TRIBUNSTYLE.COM - Direktur First Travel Anniesa Hasibuan terlihat cemas. Dia selalu menggenggam kedua tangannya, selama mendengarkan vonis yang dibacakan majelis hakim, Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (30/5).
Mengenakan kemeja putih dan kerudung berwarna hitam, Anniesa menyimak serius pembacaan vonis yang dijatuhkan kepada dirinya.
Disampingnya, duduk Andika Surachman, suaminya yang tak lain bos First Travel. Andika terlihat membawa buku berwarna biru dongker yang diletakan di kursi disampingnya. Buku tersebut berukuran sedang, tampak seperti buku diary.
Oleh hakim ketua Sobandi, Andika divonis hukuman 20 tahun dan Anniesa 18 tahun penjara.
Mereka juga didenda Rp 10 miliar, subsider 8 bulan kurungan penjara. Sementara adik Anniesa Hasibuan, Kiki Hasibuan divonis 15 tahun penjara denda sebesar Rp 5 miliar subsider satu tahun penjara.
"Menjatuhkan pindana kepada terdakwa 1 (Andika Surachman) selama 20 tahun, terhadap terdakwa 2 (Anniesa Hasibuan) 18 tahun pidana dan denda 10 miliar dengan ketentuan tidak dibayar diganti pidana kurungan 8 bulan," ujar hakim ketua Sobandi.
• Bos ANTV Unggah Bumper TV Pesbukers Tanpa Raffi Ahmad, Bener Keluar? Otis: Nonton aja TV Sebelah
Anniesa dan suaminya langsung mengajukan banding. Sementara Kiki Hasibuan langsung mengajukan pikir-pikir kepada Majelis Hakim selama maksimal tujuh hari.
"Kami mengajukan pikir-pikir selama tujuh hari," kata Kiki.
Vonis Kiki lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Kiki 18 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 8 bulan kurungan. Hal yang meringankan Kiki karena bukan sebagai pelaku utama.
Sementara beberapa hal yang memberatkan adalah perbuatan Kiki menimbulkan keresahan yang besar bagi masyarakat dan menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat.
Kiki telah terbukti melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama dengan berlanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kiki juga dinyatakan telah melakukan tindak pidana menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, menukar bentuk kekayaan.
Menukar bentuk ke dalam mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga sebagai hasil penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan dilakukan bersama-sama.
Dan berlanjut dalam dakwaan kedua melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Andika dan istrinya, Anniesa terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menggunakan setoran uang calon jemaah umrah.
Pencucian dilakukan dengan cara mengalihkan setoran calon jemaah umrah di rekening penampungan First Travel ke sejumlah rekening termasuk rekening pribadi Andika, Anniesa dan Kiki Hasibuan.
Uang setoran calon jemaah kemudian dibelanjakan terdakwa untuk barang mewah termasuk membeli aset seperti kendaraan, rumah dan tanah. Dalam vonisnya Sobandi juga menyebut jumlah calon jemaah yang mendaftar pada Januari 2015-Juni 2017 sebanyak 93.295 orang.
Dengan total setoran uang pembayaran para jemaah mencapai Rp 1,319 triliun.
Namun kenyataannya, sejak November 2016-Juni 2017, jumlah jemaah umrah yang diberangkatkan First Travel hanya 29.985 orang.
Sedangkan sisanya, 63.310 orang yang dengan jadwal pemberangkatan November 2016 hingga Mei 2017 tidak diberangkatkan. "Dan tidak dikembalikan uangnya," tegas hakim.
• Inilah Tips Jitu Jadi Istri Sholihah Kepada Suami Ala Zaskia Adya Mecca, Bikin Terenyuh!
Sebelum persidangan digelar, Andika memastikan akan melakukan upaya hukum lainnya jika divonis 20 tahun penjara sesuai dengan tuntutan jaksa.
Ia memastikan keberatan dengan vonis tersebut. Banyak upaya hukum lainnya, nanti kita lihat saja. Itu kelewatan. Kan kita nggak melawan ya. Atas putusan hakim kami menyatakan menolak," kata Andika.
Sementara itu, atas putusan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum Heri Jerman menyatakan akan pikir-pikir dengan maksimal waktu tujuh hari.
"Kami Penuntut Umum pikir-pikir dalam waktu maksimal tujuh hari," kata Heri di persidangan. (Tribun Jateng/Cetak)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul "Bos First Travel Tolak Vonis 20 Tahun, Belanjakan Dana Jemaah untuk Barang Mewah"
Yuk Subscribe YouTube dan Like Fanpage TribunStyle.com di bawah ini: