Teror Bom
Banyak Video Hoax Serangan Bom, Begini Hukuman Bagi Pembuat & Penyebar Kabar Bohong di Media Sosial
Peraturan itu tertuang dalam pasal 28 ayat 1, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektrobik (UU ITE).
Penulis: Verlandy Donny Fermansah
Editor: Verlandy Donny Fermansah
TRIBUNSTYLE.COM - Indonesia tengah diselimuti duka usai deretan teror bom yang terjadi di Jawa Timur sejak Minggu (13/5/2018).
Selain itu momen ini dimanfaatkan tuk menakuti-naktui masyarakat lewat kabar bohong oleh pihak tak bertanggung jawab.
Aparat kepolisian dengan serius akan menindak orang yang menyebarkan informasi palsu.
Tak hanya pembuat informasi tetapi juga orang yang ikut menyebarkan kabar bohong tersebut.
Ancamannya tak main-main bagi warga yang nekat kegiatan di luar hukum tersebut.
Pelaku bisa diancam penjara lima tahun dan dena Rp 1 miliar.
Peraturan itu tertuang dalam pasal 28 ayat 1, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektrobik (UU ITE).
Di dalam pasal itu disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Jadi jangan mudah menyebar informasi yang belum tentu kebenarannya.
Apabila masyarakay mengetahui perbuatan itu diharapkan segera melapor kepada pihak berwajib.
Karena laporan itu akan masuk dalam delik hukum.
Setelah laporan diproses oleh pihak kepolisian akan dilakukan proses penyidikan.
Proses penyedikan bekerjasama dengan Kominfo dan segenap operator telekomunikasi.
Berikut perundangan di Indonesia mengenai penyebar kabar bohong selengkapnya.
Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik:
Pasal 28:
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana:
Pasal 14
(1) Barangsiapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
(2) Barangsiapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan la patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggitingginya tiga tahun.
Pasal 15:
Barangsiapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau sudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.
Sebelumnya diberitakan kabar tentang terjadinya ledakan di Gereja Santa Anna Duren Sawit, Jakarta Timur, Senin (14/5/2018) adalah hoaks.
Seperti dilansir Tribunstyle.com dari Kompas TV dilaporkan Gereja Santa Anna mendapat teror melalui telepon dari orang tak dikenal, Senin.
Polisi menerangkan bahwa teror berbarengan dengan serangan bomo motor di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Senin pagi.
Sebuah video yang menyebut serangan bom di gereja Santa Anna juga beredar di media sosial.
(Tribunstyle.com/Verlandy Donny Fermansah)
BACA JUGA:
• Video Bom Duren Sawit di Gereja Santa Anna Dipastikan Hoax, Begini Faktanya Sebenarnya
• Anak Aloysius Bayu Bertemu Risma: Bapakmu Pahlawan Nak, Lihat Ekspresi Sang Bocah Mengharukan!
• Daftar #TerorisJancuk, Gambaran Betapa Murka Arek Suroboyo Kampungnya Diacak-acak Teroris!
Yuk Subscribe YouTube Channel TribunStyle.com: