Saaih Halilintar Dinilai Perlihatkan Robekan Uang Mainan yang Berbeda, Pasca Unggah Video Robek Uang
Saaih Halilintar dinilai perlihatkan robekan uang mainan yang berbeda, pasca unggah video robek selembar seratus ribuan.
Penulis: Sinta Manilasari
Editor: Sinta Manilasari
TRIBUNSTYLE.COM - Saaih Halilintar menjadi banjir kritikan karena mengungah video kontroversional di media sosial, 3/4/2018.
Anak ke enam dari Gen Halilintar itu merobek satu lembar uang rupiah nominal seratus ribuan
Yang tentu saja hal itu membuat banyak warganet murka.
Karena banyak orang menilai, kegiatan menyobek uang apalagi direkam dan diunggah di media sosial adalah perbuatan yang sangat tidak bijaksana.
• Sukses Memukau Ribuan Netizen, Video Putri Zaskia Mecca dan Hanung Bramantyo Lagi Syahadat, Gemes!
Terlebih keluarga Gen Halilintar termasuk dari pesohor yang diperhatikan banyak orang.
Saaih sendiri memiliki lebih dari 775 ribu followers di akun Instagramnya.
Tak cuma itu, Saaih adalah seorang Youtuber yang sudah memiliki lebih dari 1,3 juta subscriber.

Dia sudah gabung dengan Youtube sejak 2012 lalu dan terus membuat konten Youtube hingga sekarang ini.
Dalam video yang menyobek uang itu, Saaih mengaku ingin membuat sesuatu yang satisfy atau memuaskan.
Tak menunggu waktu lama, video Saaih tersebut langsung viral dan banjir kritikan.

Saaih sendiri langsung menguggah video lain yang masih sejenis.
Rupanya dia memperlihatkan selembar uang seratus ribu yang sudah sobek.
Uang tersebut adalah uang mainan yang sudah sobek.
• Viral Foto Skripsi Mahasiswa, Sekilas Biasa, tapi usai Dicermati Ternyata Banyak Keanehan
Sambil menyatukan kembali dengan sebelah sobekan, Saaih tertawa-tawa.

Meski begitu, masih banyak netizen yang tak percaya dengan uang kertas mainan tersebut yang disobek.
"Yang kiri muka soekarno ga robek, yang kanan mulutnya robek. Hayoo dedeek"
"ahaha jelas jelas bgt beda bentuk & garis sobekannya, "

"UU no 7 tahun 2011 pasal 35 orang yang sengaja merusak uang seperti memotong lembaran uang akan dipenjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar."
(Tribunstyle.com/Sinta Manila)
Yuk Subscribe YouTube Channel TribunStyle.com: