Breaking News:

CPNS 2018 - Skema Gaji & Tunjangan Diubah, PNS Bakal Dapat Tunjangan Kemahalan!

Skema Baru: Besaran tunjangan kinerja di kementerian dan lembaga pemerintah akan dipukul rata 5% dari gaji.

Penulis: Verlandy Donny Fermansah
Editor: Amirul Muttaqin

3. Tunjangan Kemahalan

()

Pemerintah juga bakal menggunakan indeks kemahalan dalam perhitungan gaji PNS.

Maksudnya, PNS akan diberikan tunjangan kemahalan yang dibuat berdasarkan tingkat biaya hidup setiap mahal.

Perubahan ketiga poin skema itu dapat menghemat pengeluaran pemerintah pusat dan daerah.

Menurut simulasi pengeluaran gaji PNS mencapai lebih dari Rp 600 triliun.

Dengan skema tersebut bisa ditekan menjadi Rp 533,144 triliun atau hemat Rp 80,8 triliun.

Kepala Biro Hukum Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, Herman Suryatman, menerangkan bahwa skema ini masih dibahas oleh pemerintah.

Sedangkan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menyebutkan, fokus pembahasan pada penyelesaian RPP Pensiun dan Jaminan Hari Tua lebih dulu.

"Untuk gaji belum mulai dibahas, kalaupun dibahas pemerintah akan hati-hati mengingat tahun politik," kata Bima seperti dikutip dari Kompas.com, Senin. (Tribunstyle.com/Verlandy Donny Fermansah)

Yuk Subscribe YouTube dan Facebook TribunStyle.com di bawah ini:

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
CPNS 2018
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved