Shock hingga Menangis, Pretty Asmara Divonis Enam Tahun Penhara dan Denda Rp 1 Miliar
Kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh Pretty Asmara (40), sudah diputus oleh majelis hakim.
Editor: Melia Istighfaroh
TRIBUNSTYLE.COM - Kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh Pretty Asmara (40), sudah diputus oleh majelis hakim, Kamis (8/3/2018) kemarin.
"Sudah diputus hakim, vonisnya itu enam tahun kurungan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan," kata Rohman Hidayat, kuasa hukum Pretty Asmara, ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (9/3/2018).
Rohman mengungkapkan, Pretty sangat shock dan menangis di dalam ruang sidang, karena ia merasa dirinya tidak bersalah dan dijebak.
• Ditangkap Karena Kasus Narkoba, Pretty Asmara Alami Hal Mencekam di Penjara, Ini Buktinya!
"Dia (Pretty) menangis di ruang sidang karena shock dan kaget kan pasti," ungkapnya.
Vonis ini sangat berat diterima oleh Pretty, karena ia merasa tidak bersalah dan merasa dijebak oleh temannya yang bernama Alvin.
"Menurut kami sih pada intinya bahwa majelis hakim itu sepakat, Pretty adalah korban dari penjebakan. Soalnya waktu penangkapan tidak ada barang bukti narkotika di Pretty," papar Rohman Hidayat. (*)
Artikel ini dipublikasikan Wartakota dengan judul "Divonis Enam Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, Pretty Asmara Shock."
Yuk subscribe YouTube Channel TribunStyle.com: