Ingat Tragedi Tanjakan Emen? Usai Sopir Bus, Mekanik Jadi Tersangka, Alasannya Bikin Geleng-geleng!
Penetapan tersangka SR tersebut berdasarkan gelar perkara yang dilakukan Polres Subang pada Selasa (20/2/2018).
Penulis: Burhanudin Ghafar Rahman
Editor: Amirul Muttaqin
TRIBUNSTYLE.COM - Beberapa waktu yang lalu terjadi kecelakaan maut terjadi di kawasan Tanjakan Emen, Jalan Raya Bandung- Subang, Kampung Cicenang, Ciater Subang, Jawa Barat, Sabtu (10/2/2018) pukul 17.00 WIB.
Kecelakaan yang melibatkan sebuah bus pariwisata yang ditumpangi 50 orang itu menelan korban hingga tewas hingga 27 jiwa
Sebanyak 26 di antaranya merupakan anggota PKK Kelurahan Pisangan, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, sementara satu orang diduga pengendara motor asal Karawang.
Menurut data yang didapat, bus pariwisata tersebut berisikan 50 orang penumpang.
Mereka adalah rombongan wisatawan dari Tangerang Selatan.
• Kisah Pilu Korban Kecelakaan di Tanjakan Emen, Banyak Orang Merekam Tapi Tak Mau Pinjamkan Ponsel!
Para wisatawan ini baru saja meninggalkan wisata kawah Gunung Tangkuban Parahu di Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, untuk kembali pulang ke Tangerang Selatan via Tol Cikopo-Palimanan yang bisa diakses dari Gerbang Tol Subang Kota.
Setelah keluar dari gerbang Tangkuban Parahu, bus harus melewati turunan panjang sekitar kurang lebih 2 kilometer.
Saat melewati turunan panjang yang curam dan berkelok-kelok di tengah kebun teh dan hutan pinus itulah, bus mengalami kecelakaan tragis.
Dalam insiden maut tersebut sopir sudah ditetapkan tersangka sehari kemudian (11/2/2018)
Kini, mekanik bus berinisial SR ditetapkan sebagai tersangka, setelah dianggap menyebabkan orang lain meninggal karena kelalaiannya seperti yang dilansir TribunStyle.com dari Kompas,com
Penetapan tersangka SR tersebut berdasarkan gelar perkara yang dilakukan Polres Subang pada Selasa (20/2/2018) lalu.
"Tersangka mengarahkan sopir dan kondektur untuk memotong selang udara rem, sehingga rem bus tersebut jadi terganggu sistem pengeremannya," ujar Kapolres Subang, AKBP M Joni, melalui pesan singkat.
Sebelumnya, Kasubdit Jamenopsrek Korlantas Polri pernah mengungkapkan bahwa sopir sempat menghubungi tim teknis dari perusahaan bus, terkait adanya kendala pada sistem pengereman bus.
Namun respons dari tim teknis itu mengusulkan untuk mengakali dua selang rem bus itu untuk dipotong dan ditutup baut.
Secara teknis, hal tersebut dilarang hingga akhirnya bus mengalami kecelakaan.
Hingga saat ini, Polisi mengaku masih terus mendalami kasus kecelakaan bus pariwisata tersebut. (TribunStyle.com/ BGR)
Subscribe Channel YouTube dan like Fanpage TribunStyle.com di bawah ini: