Breaking News:

Cerita Viral

Kesal Ditanya Kapan Nikah, Pria Ini Nekat Bunuh Wanita Hamil 8 Bulan!

Setelah diperbolehkan masuk, pelaku mengikuti dan mendorong korban hingga jatuh dan tersungkur ke atas ranjang.

Tayang:
Tribun Jabar/Hakim Baihaqi
AF (28) tersangka pembunuhan ibu hamil di Kecamatan Singajaya, Kabupaten Garut, diringkus aparat kepolisian Polres Garut. 

TRIBUNSTYLE.COM - Pertanyaan kapan menikah menjadi sensitif untuk sebagian orang.

Jika dalam kondisi emosi kurang baik, tanggapan ekstrim bisa saja muncul.

Termasuk yang dilakukan oleh pria berusia 28, AF, asal Garut.

Ia naik pitam lantaran ditanya kapan menikah oleh tetangganya IA (31).

Padahal IA sedang mengandung 8 bulan.

Tega! Sedang Hamil 7 Bulan, Wanita Ini Diceburkan Pacar ke Sungai, Begini Kondisinya!

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Garut, AKBP Budi Satria Wiguna di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Kabupaten Garut, kepada Tribun Jabar.

Kejadian tersebut terjadi di Kampung Pasir Jonge, Desa Sukawangi, Kecamatan Singajaya, Jum'at (19/1/2018).

Kejadian bermula saat AF melewati rumah IA.

Saat lewat, IA yang berdiam diri di rumah menanyakan kapan nikah kepada AF.

"Geura kawin, era ku batur, batur mah geus boga budak, ai maneh teu kawin-kawin (segera kawin, orang lain sudah kawin semua, kamu gak kawin-kawin)," kata Kapolres Garut.

Namun sayang AF merasa sakit hati dengan perlakuan IA tersebut.

Hingga akhirnya AF berpura-pura bertamu ke rumah korban‎.

Ia kemudian masuk ke dalam rumah, setelah dipersilahkan masuk oleh korban.

Setelah diperbolehkan masuk, AF mengikuti dan mendorong IA hingga jatuh dan tersungkur ke atas ranjang.

AF kemudian mencekik IA sekuat tenaga dan menggigit jari IA karena memberikan perlawanan saat sedang dilakukan pencekikan.

AF kemudian menginjak leher korban hingga tidak bernafas.

"Kemudian, AF pun mengambil barang-barang yakni uang sejumlah Rp 800 ribu dan satu buah telepon genggam milik korban," kata Budi.

Video Korban Pelecehan di Pesawat: Tak Terima Ditoel, Cewek Ini Tinju Muka Pelaku, Sakit Banget Tuh!

Atas kejahatan tersebut, aparat kepolisian mengumpulkan beberapa barang bukti di antaranya satu sepeda motor,‎ satu bantal, sendal jepit, lap kain, dan satu buah daster.

Akibat perbuatannya tersebut‎, AF dijerat pasal pasal 340 KUHP,pasal 338 KUHP, dan pasal 365 KUHP ayat 1, 2, dan ayat 3.

"Ancaman kurungan penjara seumur hidup," ujarnya.

Saat ditangkap Jum'at (26/1/2018) di Kalideres, Jakarta, AF diketahui ditembak di bagian kaki karena memberikan perlawanan.

Well, ada baiknya untuk kita mengetahui kondisi seseorang sebelum menanyakan sesuatu. (TribunStyle.com / Triroessita Intan Pertiwi)

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Garut
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved