Tidak Terima dengan Status Tersangkanya, Fredrich Yunadi Minta Advokat Satu Indonesia Boikot KPK!
Saat itu dirinya tengah menggunakan kaus putih dibalut rompi tahanan berwarna oranye.
Penulis: Irsan Yamananda
Editor: Diah Ana Pratiwi
Hingga saat ini, Fredrich Yunadi sudah mendekam di Rutan KPK, Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan selama tiga hari.
Nah, pada hari Senin (15/1/2018) kemarin, penyidik KPK telah memeriksa ayah Miss Indonesia 2011 tersebut.
• Tenyata Ada Kemiripan dari Penangkapan Setya Novanto dan Fredrich Yunadi, Apa ya?
Tribunstyle melansir dari Tribunnews.com (15/1/2018), "Iya, FY diperiksa sebagai tersangka di kasus merintangi penyidikan," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Sebelumnya, rartawan juga sempat menemui Fredrich Yunadi sebelum diperiksa oleh penyidik.
Saat itu dirinya tengah menggunakan kaus putih dibalut rompi tahanan berwarna oranye.

Kepada wartawan, Fredrich mengaku masih tidak terima dengan penahanannya.
"Apa yang kalian saksikan ini sudah kriminalisasi terhadap profesi advokat. Mereka (KPK) sudah melecehkan putusan MK dan UU Advokat," ujarnya.
Selain itu, Fredrich Yunadi juga diduga telah mengondisikan RS Media Permata Hijau dengan memesan satu lantai ruang VIP insiden menabrak tiang lampu yang menimpa Setya Novanto pada 16 November 2017 silam.
Kedua tersangka disangkakan melanggar pasal 21 UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dalam perkara merintangi penyidikan ini, ada tiga saksi yang dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan, sejak 8 Desember 2017, yakni Reza Pahlevi, M Hilman Mattauch, dan Achmad Rudyansyah.
(Tribunstyle/ Irsan Yamananda)