Registrasi Kartu SIM Prabayar - Berakhir 28 Februari 2018, Begini Cara Daftar Ulang Semua Operator!
Bagaimana jika E-KTP atau KTP -yang tercantum NIK-belum jadi atau hilang? Temukan solusinya di sini!
Penulis: Verlandy Donny Fermansah
Editor: Amirul Muttaqin
TRIBUNSTYLE.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah mewajibkan registrasi kartu prabayar menggunakan NIK yang ada di KTP dan nomor KK.
Program registrasi kartu ini resmi dimulai 31 Oktober 2017 lalu.
Seperti data yang dihimpun Tribunstyle.com, Kamis (11/1/2017), sebanyak 131 Juta pelanggan telah melakukan registrasi kartu SIM menggunakan KTP/KK hingga Januari 2018.
• NOKIA 2 - Spesifikasi Lengkap Smartphone Terbaru Kelas Entry Level, Harga Satu Jutaan!
Cara registrasi kartu ini sangat mudah dan ada sedikit langkah berbeda di setiap operator.
Registrasi SIM prabayar untuk pelanggan baru Indosat, Telkomsel, XL Axiata, Hutchison Tri Indonesia (Tri), dan Smartfren bisa mengirim SMS ke 4444.
Format SMS pendaftaran bagi pengguna operator di atas ini sebagai berikut.
1. Bagi Tri, Smartfren, dan Indosat
Format SMS Pendaftaran SIM Prabayar: (16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).
2. XL
Format SMS Pendaftaran SIM Prabayar: DAFTAR#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).
3. Telkomsel
Format SMS Pendaftaran SIM Prabayar: REG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).
4. Pelanggan Lama
Nah khusus pelanggan lama ada cara tersendiri nih.
Cara registrasi ini untuk pelanggan lama Telkomsel, XL Axiata, Indosat, Tri, atau Smartfren.
Caranya ketik: ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim SMS ke 4444.
• 4 Tanda Kontak WhatsApp Diblokir Teman, Bisa Jadi Dia Suda Ilfil Sama Kamu, Cek!
Belum Punya E-KTP untuk Registrasi SIM Prabayar, Begini Solusinya!
Tanpa E-KTP Bisa Daftar, Begini Solusinya
Tapi bagaimana jika E-KTP atau KTP -yang tercantum NIK-belum jadi atau hilang?
Tak perlu khawatir mengenahi soal permasalahan ini.
Pasalnya ada alternatif untuk mengengetahui NIK.
Dirjen Dinas Kependudukan dan Kantor Catatan Sipil, Zudan Arif Fakhrullah memberikan solusinya berikut.
"Kalau sekarang misalnya belum ada E-KTP, tidak apa-apa."
"Karena NIK itu kan melekat ke orangnya, jadi NIK itu ada juga di KK,"
"Sekarang bayi yang baru lahir pun langsung diberikan NIK, tapi dicantumkannya di KK."
"Nah, untuk yang belum punya E-KTP, bisa memakai NIK itu. Asal KK-nya ada," ujarnya.
Cek nomor NIK di KK ya! (Tribunstyle.com/Verlandy Donny Fermansah)