Tahun Baru 2018
Ingin Agendakan Liburan Lebih Awal? Berikut Daftar Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2018!
Jika iya, berarti kamu harus mencatat daftar libur dan cuti bersama tahun 2018 ini.
Penulis: Irsan Yamananda
Editor: Diah Ana Pratiwi
TRIBUNSTYLE.COM - Tak terasa tahun 2017 akan segera berakhir.
Dalam hitungan jam, tahun 2018 akan hadir untuk menggantikannya.
Sebagian orang lebih suka mengagendakan liburan bersama keluarga dari awal.
Biasanya hal ini dilakukan agar rencana liburan jauh lebih matang.
• 10 Alasan Mengapa Tahun Baru Jadi Waktu Paling Buruk untuk Liburan, Mending di Rumah Aja
Untuk itu, orang tersebut harus mengetahui daftar hari libur dan cuti bersama terlebih dahulu.
Nah, apakah kamu termasuk orang yang mengagendakan liburan lebih awal?
Jika iya, berarti kamu harus mencatat daftar libur dan cuti bersama tahun 2018 ini.
Pemerintah sendiri sudah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018 sejak bulan Oktober silam.
Keputusan tersebut ditetapkan setelah melalui serangkaian proses pembahasan yang dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).
Tribunstyle melansir dari Kompas.com, "Pemerintah menerbitkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 707 Tahun 2017, Nomor 256 Tahun 2017, Nomor:01/Skb/Menpan-Rb/09/2017 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018," dikutip dari siaran pers yang diterbitkan Biro Hukum, Informasi & Persidangan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia & Kebudayaan, Selasa (3/10/2017).
Keputusan libur nasional dan cuti bersama 2018 ditandatangani oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur.
Penerbitan keputusan bersama tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018 adalah dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018.
Berikut ini daftar hari libur nasional tahun 2018.

Januari
- 1 Januari, Tahun Baru 2018 Masehi
Februari
- 16 Februari, Tahun Baru Imlek 2569 Kongzili.
Maret
- 17 Maret, Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1940.
- 30 Maret, Wafat Isa Al Masih.
April
- 14 April, Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.
Mei
- 1 Mei , Hari Buruh Internasional.
- 10 Mei, Kenaikan Isa Al Masih.
- 29 Mei, Hari Raya Waisak 2562.
Juni
- 1 Juni, Hari Lahir Pancasila).
- 15-16 Juni, Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah.
Agustus
- 17 Agustus, Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
- 22 Agustus, Hari Raya Idul Adha 1439 Hijriyah.
September
- 11 September , Tahun Baru Islam 1440 Hijriyah.
November
- 20 November, Maulid Nabi Muhammad SAW.
Desember
- 25 Desember, Hari Raya Natal.
Sedangkan rincian cuti bersama 2018, adalah sebagai berikut:
- 13, 14, 18 dan 19 Juni, Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah.
- 24 Desember, Hari Raya Natal.
(Tribunstyle/ Irsan Yamananda)