Breaking News:

Pantang Menyerah, Kini Rhoma Irama Laporkan KPU ke Bawaslu! Ada Masalah apa di Partainya?

Hari Jumat ini (29/12/2017) Rhoma mendatangi kantor Bawaslu bersama Sekretaris Jenderal Partai Idaman Ramdansyah, dan dua orang kuasa hukum.

Penulis: Bobby Wiratama
Editor: Bobby Wiratama
KOMPAS.com/ESTU SURYOWATI
Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama (kiri) dan Sekjen Partai Idaman Ramdansyah (kanan) melaporkan KPU RI ke Bawaslu RI lantaran partainya dinyatakan tidak lolos penelitian administrasi, Jakarta, Jumat (29/12/2017). 

TRIBUNSTYLE.COM - Jumat hari ini (29/12/2017) kantor  Badan Pengawasan Pemilihan Umum RI (Bawaslu) di  Jl. M.H. Thamrin No. 14 mendadak ramai.

Personil media tampak ramai mengerbungin salah seorang yang datang di kantor Bawaslu

Usut punya usut, sang legenda dangdut sekaligus Ketua Umum Partai Islam, Damai, Aman (Idaman) Rhoma Irama yang datang ke Bawaslu hari ini.

Sosok Rhoma datang kembali ke Bawaslu untuk melaporkan Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) .

Melansir dari Kompas.com, Laporan ini diajukan karena partainya dinyatakan tidak lolos penelitian administrasi pada 24 Desember 2017.

Foto-foto Cantiknya Aty Kimmorah, Istri Fildan Baubau yang jadi Sorotan karena Dibilang Mirip Artis

Rhoma mendatangi kantor Bawaslu bersama Sekretaris Jenderal Partai Idaman Ramdansyah, dan dua orang kuasa hukum.

Kedatangannya ini adalah yang kedua kali dalam rangka melakukan upaya hukum atas KPU.

Sebelumnya, Raja Dangdut itu telah melaporkan KPU atas dugaan pelanggaran administratif pemilu.

Sidang penanganan dugaan pelanggaran administratif yang digelar Bawaslu memenangkan pihak Partai Idaman.

Partai Idaman akhirnya bisa mengikuti proses penelitian adminitrasi.

"Kami melapor kembali sebagaimana waktu dulu. Dulu kami ingin disertakan sebagai pendaftar, Alhamdulillah berhasil. Sekarang, kami datang kembali agar disertakan tahap verifikasi faktual," tutur Rhoma kepada wartawan, Jumat (29/12/2017).

Lebih lanjut Rhoma mengatakan, pihaknya telah membawa berkas-berkas sebagai alat bukti gugatan ke Bawaslu.

Dia berharap, kembali memenangkan gugatan ini seperti pada pelaporan sebelumnya.

"Mudah-mudahan seperti yang lalu, kami juga bisa dikabulkan untuk bisa mengikuti proses sampai verifikasi faktual," kata Rhoma.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Tags:
Rhoma IramaKPU
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved