Breaking News:

Selamat! Dianggap Berperilaku Baik Selama Ditahan, Ahok Dapatkan Remisi Natal!

Remisi 15 hari ini didapatkan Ahok setelah dirinya dinilai memenuhi syarat mendapat remisi.

Penulis: Bobby Wiratama
Editor: Bobby Wiratama
KOMPAS IMAGES/FIKRIA HIDAYAT)
Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau yang biasa disapa Ahok(KOMPAS IMAGES/FIKRIA HIDAYAT) 

TRIBUNSTYLE.COM - Kabar gembira datang kepada sosok mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Bagaimana tidak?

Di akhir tahun ini, ia mendapatkan remisi Natal!

Remisi untuk terpidana kasus penodaan agama itu sudah ditandatangani Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Kamis (21/12/2017).

Ora Nyongko! Rich Chigga Tercyduq Menggunakan Bahasa Jawa Medok Saat Video Call!

"Iya dapat. Sudah ditandatangani kemarin," kata Kepala Subbagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto kepada Kompas.com, Jumat (22/12/2017).

Ade mengatakan, Ahok mendapat remisi 15 hari masa tahanan.

Remisi 15 hari ini didapatkan Ahok setelah dirinya dinilai memenuhi syarat mendapat remisi.

"Dia berkelakuan baik. Juga sudah menjalani hukuman lebih dari 6 bulan," kata Ade.

Seperti yang diketahui sebelumnya, Ahok dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan penodaan agama oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Hal ini terjadi tatkala pidatonya semasa jadi Gubernur DKI di Kepulauan Seribu menjadi sorotan banyak pihak.

Karena kasus ini pula, ia pun divonis 2 tahun penjara.

Ahok kini ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Meski demikian, Ahok berstatus tahanan Lapas Cipinang. 

(TribunStyle.com/ Bobby Wiratama)

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
AhokBasuki Tjahaja Purnama
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved