Breaking News:

6 Fakta Kasus Suami Mutilasi Istrinya di Karawang, Masalahnya Begitu Sepele!

Tersangka memutilasi korban mulai dari bagian kepala terlebih dahulu kemudian kedua kaki korban.

TribunStyle/kolase

MK membuang potongan jasad istrinya di Curug Cigentis, Loji Pangkalan, Kabupaten Karawang.

"Di sana ditemukan seluruh potongan tubuh korban dengan ditunjukan sendiri oleh MK," kata Kapolres Karawang AKBP Hendy F Kurniawan di Mapolres Karawang, Rabu (13/12/2017).

4. Korban terus-terusan meminta mobil

Press releases pengungkapan kasus mutilasi, Kamis (14/12/2017).
Press releases pengungkapan kasus mutilasi, Kamis (14/12/2017). (KOMPAS.com/ Farida Farhan)

Pengakuan MK pada polisi, pasangan muda itu sempat terlibat cekcok karena korban banyak permintaan materi termasuk minta mobil.

MK yang marah kemudian memukul kepala istrinya dengan tangan kanannya hingga terjatuh dan kepalanya terbentur.

"Korban tak sadarkan diri dan MK mengecek nafas korban dan ternyata tidak bernafas. MK lantas menyembunyikan istrinya tersebut di kamar kosan," ujar Kapolres Karawang AKBP Hendy F Kurniawan di Mapolres Karawang, Rabu (13/12/2017).

Jasad SA sempat disembunyikan di kamar kosannya selama sehari.

Resmi Dikeluarkan dari Sekolah, Siswi SMA yang Diduga Pelakor Banjir Hujatan Netizen

Entah ide dari mana, MK pada Selasa (5/12) membeli sejumlah peralatan seperti golok dan plastik.

‎Kemudian memutilasi korban mulai dari bagian kepala terlebih dahulu kemudian kedua kaki korban.

5. MK bakar sang istri beserta buku nikah

Tidak hanya memutilasi SA, MK juga tega membakar tubuh sang istri beserta sejumlah surat-surat penting termasuk buku nikah keduanya.

Hal ini seusai dengan keterangan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus.

Pada Rabu (6/12/2017), pelaku kemudian membuang tubuh korban di Ciranggon.

"Kemudian pelaku membakar tubuh korban bersamaan dengan buku nikah, akta kelahiran korban, dan surat-surat milik korban," jelasnya.

6. Terancam hukuman mati

Atas perbuatannya ini, MK dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Ia terancam hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara.

"Ia terancam hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara," ujar Wakapolres Karawang Rano Hardiyanto dalam konferensi pers di Mapolres Karawang, Kamis (14/12/2017). (Tribunstyle/ Irsan Yamananda)

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Karawang
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved