Breaking News:

Berkas Setya Novanto Dinyatakan Lengkap, Pengacara Setya Novanto Tuding KPK Kebakaran Jenggot!

Fredrich Yunadi sebagai kuasa hukum Setya Novanto pun menuding pengumuman P21 sebagai langkah KPK yang tengah kebakaran jenggot

Penulis: Bobby Wiratama
Editor: Bobby Wiratama
Pengacara Ketua DPR RI Setya Novanto, Fredrich Yunadi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (13/11/2017)
Kompas.com/YOGA SUKMANA 

TRIBUNSTYLE.COM - Rabu ini (6/12/2017) gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tampak cukup ramai dipadati orang.

Terlihat, sejumlah pengacara Ketua DPR Setya Novanto mendatangi gedung KPK.

Adalah Otto Hasibuan, Firman Wijaya, dan Fredrich Yunadi yang tampak ramai disoroti.

Mereka adalah pengacara sosok yang belakangan ini jadi pusat kontroversi yakni Setya Novanto.

Pengacara Novanto lainnya, Maqdir Ismail, sudah lebih dulu berada di KPK.

Ngakak Abis! Sosok Viral Satu ini Sukses Tirukan Gaya Fredrich Yunadi dengan Begitu Mirip!

Pada Selasa (5/7/2017), KPK menyatakan, berkas kasus Novanto telah lengkap dan akan dilimpahkan dari tahap penyidikan ke penuntutan.

Melansir dari Kompas.com, Fredrich mengakui kedatangan mereka untuk menanyakan perihal lengkapnya berkas kasus Novanto.

Menurut dia, ada sejumlah hal yang akan ditanyakan karena pemeriksaan saksi meringankan untuk Novanto belum selesai dilakukan. 

"Kami mau bicara pada penyidik mengapa bisa dinyatakan lengkap, padahal ada saksi yang belum dinyatakan diperiksa," kata Fredrich di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu pagi.

Novanto sebelumnya mengajukan sejumlah saksi meringankan pada kasus dugaan korupsi e-KTP yang menjeratnya.

Fredrich mengatakan, pengajuan saksi meringankan itu merupakan hak tersangka sesuai Pasal 65 KUHAP.

Menurut Fredrich, KPK harus mengacu pada Pasal 28 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan bahwa segala sesuatu di KUHAP berlaku bagi mereka.

"Itulah yang kami mintai pertanggungjawabannya di mana," ujar Fredrich.

Melansir dari WartaKota, Fredrich Yunadi sebagai kuasa hukum Setya Novanto pun menuding pengumuman P21 sebagai langkah KPK yang tengah kebakaran jenggot

‎"Ya ini (berkas dinyatakan P21 sebelum praperadilan) karena mereka takut aja. Mereka (KPK) kebakaran jenggot. Kenapa mereka ketakutan seperti itu? Dari sini kan kita bisa lihat, mereka (KPK) melakukan segala cara untuk menghindari praperadilan," ujar Fredrich

Setya Novanto sendiri rencananya akan menjalani praperadilan pada Kamis (‎7/12/2017) besok di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mengenai rencana itu, Fredrich mengaku tetap yakin praperadilan akan tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Dikonfirmasi bagaimana jika KPK tidak hadir di praperadilan besok karena berkas kliennya telah dinyatakan lengkap, Fredrich menjawab itu adalah kewenangan hakim.

"‎Saya rasa itu kan wewenang hakim. Kalau hakim takut sama KPK ya silakan. Kan enggak bisa berbuat apa-apa, karena kan seluruh Indonesia sekarang takut sama KPK kan? Mungkin yang berani lawan cuma saya aja kan. Kita lihat aja. Kalau saya berani lawan bukan tidak takut sama KPK, tapi kan hukum harus ditegakkan," tutur Fredrich.

(TribunStyle.com/ Bobby Wiratama)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved