Pamer Kemewahan Hingga Akui Punya Senjata Api, Pernyataan Fredrich Yunadi Malah Jadi Boomerang!
Ketua DPR RI, Setya Novanto, kini tengah diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus korupsi KTP Elektronik (e-KTP).
Penulis: Irsan Yamananda
Editor: Desi Kris
TRIBUNSTYLE.COM - Ketua DPR RI, Setya Novanto, kini tengah diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus korupsi KTP Elektronik (e-KTP).
Ketua Umum Partai Golkar ini resmi ditahan KPK pada hari Jumat (17/11/2017) hingga Rabu (6/12/2017).
Dua hari sebelum proses penangkapan tersebut, Setya Novanto dikabarkan menghilang.
Keesokan harinya beredar kabar bahwa dirinya mengalami kecelakaan.
• 7 Aktor Korea Selatan ini Ternyata Punya Suara Merdu nan Seksi, Siapa Aja?
Setelah dilarikan ke Rumah Sakit, akhirnya KPK pun menahan Setya Novanto.
Rupanya tidak hanya Setnov yang jadi pusat perhatian masyarakat.
Fredrich Yunadi, pengacara Setya Novanto, juga ikut-ikutan menjadi bahan pembicaraan.
Terutama setelah dirinya diwawancara oleh Najwa Shihab dalam acara Catatan Najwa yang diselenggarakan pada hari Jumat (24/11/2017) kemarin.
Bagaimana tidak, Pengacara Setya Novanto tersebut sering melontarkan ucapan-ucapan yang dianggap kontroversial.
Hasilnya, ucapan tersebut malah menjadi senjata makan tuan pada dirinya sendiri.
Penasaran ucapan apa saja yang dimaksud?
• Makin Makmur Usai Nikah, Pipi Song Joong Ki Tumpah-tumpah Saat Berangkat ke Hong Kong
Melansir dari fakta yang dirangkum Tribunwow, inilah 3 pernyataan yang dimaksud.
1 . Pamer Kekayaan, Ditjen Pajak akan periksa Fredrich Yunadi
Fredrich mengungkapkan sejumlah kekayaannya di tengah wawancara eksklusif Najwa Shihab.
"Saya memang suka mewah.
Saya kalau ke luar negeri, sekali pergi itu minimum saya spend Rp 3 miliar, Rp 5 miliar, Sekarang tas Hermes yang harganya Rp 1 Miliar juga saya beli" ungkapnya.
Fredrich juga mengaku digaji paling tidak 100 juta per kasus, untuk corporate lawyer.
"Kalau ada 20 perusahaan dalam sebulan, saya bisa hidup nikmat, nyaman," sambungnya.
Ia juga mencontohkan saat menangani kasus sengketa tanah, bayarannya 50% dari nilai tanah yang disengketakan.
"Yang menarik bagi saya, sejujurnya itu adalah sengketa tanah, dalam kasus sengketa tanah, saya tinggal bilang, tanah dibagi dua mau gak, gak mau cari yang lain, kalau tanah 1 harganya 100 miliar, bisa dibayangkan saya bisa dapat berapa miliar," ungkapnya.
Pernyataannya dalam wawancara tersebut membuat sejumlah warganet melaporkan Fredrich Yunadi ke akun Twitter resmi @DitjenPajakRI.
• Tiba di Jakarta, Bunga Jelitha Nangis di Pelukan Ivan Gunawan: Maaf Cuma Tamatan SMA
"Dear #KawanPajak. Terima kasih untuk seluruh mention terkait video wawancara seorang pengacara.
Unit kami yang berwenang akan menindaklanjuti informasi tersebut," tulisnya.
2. Mengaku punya senjata api, polisi akan panggil dirinya

Pada video yang sama, Fredrich Yunadi juga mengaku tak segan menembakkan peluru jika merasa terancam.
"Lo saya enggak takut sama siapa pun, saya enggak takut.
Saya di tengah jalan, saya tembak langsung orangnya.
Saya enggak ragu-ragu kok.
Saya kan punya izin," kata Fredrich.
Oleh karena itu, Polri akan meminta klarifikasi kepada Fredrich.
"Saya dapat informasi dari Baintelkam (Badan Intelijen Keamanan Polri) akan dimintai klarifikasi," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/11/2017).
Setyo mengatakan, aparat keamanan maupun masyarakat sipil yang mengantongi izin kepemilikan senjata sekalipun, tak bisa seenaknya melepaskan tembakan.
Pemilik senjata harus memiliki pertimbangan yang cukup ketat untuk menembak, misalnya, jika di bawah ancaman yang membahayakan nyawanya.
• Pria Ini Menjadi Korban Aksi Sulapnya, Demian Aditya Sempat Minta Doa ke Istri Edison Wardhana
"Menembak itu kan ada ancaman.
Ancamannya melakukan penembakan itu dengan ancaman yang seimbang," kata Setyo.
Polri juga tidak sembarangan mengeluarkan izin kepemilikan senjata untuk masyarakat sipil, khususnya dengan tujuan membela diri.
Setyo mengatakan, Polri akan terlebih dahulu menimbang urgensi orang tersebut untuk menyimpan senjata.
3. Laporkan KPK ke Pengadilan Internasional, Fredrich malah ditertawakan Mahfud MD
Fredrich Yunadi mempertanyakan dasar hukum yang dipakai KPK untuk menahan Setya Novanto.
"Ya, itu kan dia boleh omong sesuka dia kan, ya sekarang saya kembalikan, sejak kapan KPK punya wewenang dan berdasarkan undang-undang apa, pasal berapa, bisa menahan orang yang tanpa diperiksa," kata Fredrich di RSCM Kencana, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Jumat (17/11/2017).
Fredrich Yunadi mengatakan bahwa ia akan melaporkan KPK ke Pengadilan HAM Internasional lantaran menahan Setya Novanto, disaat kliennya itu masih sakit.
"Kemudian juga dalam keadaan sakit cukup serius. Ini kan berarti pelanggaran HAM internasional yang di mana jelas, saya sudah lihat caranya kerja begini. Kami sudah merencanakan kita akan menuntut di pengadilan HAM internasional. Jadi saya persiapkan dalam waktu segera," ucapnya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menertawakan pengacara Fredrich Yunadi lantaran hal tersebut.
• Begini Jadinya Kalau Suka Jahilin Petugas Tol, Lihat Videonya Bikin Nyesek!
"Fredrick akan malaporkan KPK ke Pengadilan HAM Internasional?
Hahaha, Jngn2 Friedrick tak tahu bhw pengadilan internasional tsb hanya mengadili genosida dan kejahatan kemanusiaan.
Genosida dan kejahatan kemanusiaan itu pny arti stipulatif,
Bung. Tak bs disuruh ngurusi Setvov," tulis akun @mohmahfudmd, Sabtu (18/11/2017). (TribunStyle.com/ Irsan Yamananda)