Breaking News:

Dikabarkan Akan Pulang Guna Hadiri Reuni Alumni 212, Inilah 9 Kasus yang Menanti Habib Rizieq!

Pada hari Sabtu (2/12/2017) minggu depan, alumni Aksi 212 akan mengadakan reuni di Lapangan Monumen Nasional (Monas).

Penulis: Irsan Yamananda
Editor: Desi Kris
Tribun Medan
Habib Rizieq 

Sukmawati Soekarnoputri melaporkan Rizieq ke Kepolisian Daerah Jawa Barat karena dianggap menodai Pancasila.

Peristiwa ini terjadi pada tanggal 27 Oktober 2016 silam.

Sukmawati melaporkan sang habib berdasarkan Pasal 154a KUHP dan/atau Pasal 320 KUHP dan/atau Pasal 57a juncto Pasal 68 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

2. Pelecehan terhadap umat Kristen

Habib Rizieq
Habib Rizieq (Tribunnews)

Kasus kedua dilaporkan oleh Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia.

Mereka melaporkan sang imam besar FPI terkait dengan ceramah Habib Rizieq dalam situs YouTube yang dianggap melecehkan umat Kristen.

Rizieq dituduh melanggar Pasal 156 dan 156a KUHP serta UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Berdasarkan hal tersebut, dia dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 26 Desember 2016 silam.

Wow! Beda Banget, Intip Gaya Via Vallen Saat Liburan di Turki Setelah Umrah

3. Tuduhan penyebaran kebencian

Habib Rizieq
Habib Rizieq (Tribun Jabar)

Sehari setelah pelaporan di atas, Rizieq kembali dilaporkan oleh Student Peace Institute.

Kali ini berdasarkan tuduhan menyebarkan kebencian bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan, sebagaimana diatur dalam Pasal 156 KUHP dan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU ITE.

4. Tuduhan ujaran kebencian

Habib Rizieq
Habib Rizieq (Tribunnews)

Pada 30 Desember 2016, lagi-lagi Rizieq dilaporkan atas tuduhan ujaran kebencian.

Kali ini pihak pelapor adalah Rumah Pelita (forum mahasiswa-pemuda lintas agama).

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved