Breaking News:

Ahmad Dhani Tersangka

Breaking News! Ahmad Dhani Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Ujaran Kebencian

Setelah menjalankan proses penyelidikan yang cukup lama, musikus Ahmad Dhani resmi ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian.

Tayang:
Tribun Pontianak
Ahmad Dhani 

TRIBUNSTYLE.COM - Setelah menjalankan proses penyelidikan yang cukup lama, musikus Ahmad Dhani resmi ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian.

Kicauannya di media sosial Twitter dianggap melecehkan para pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Tribunstyle melansir dari Kompas.com, "Iya, saya baru mendapatkan kabar melalui surat panggilan terhadap Mas Dhani sebagai tersangka," kata Ali Lubis, pengacara Ahmad Dhani, ketika dikonfirmasi pada Selasa (28/11/2017).

Punya Pistol dan Tak Takut Para Penghujat, Pengacara Setya Novanto: Ketemu di Jalan Saya Tembak!

Menurut Ali, Dhani menerima surat panggilan dari Polres Metro Jakarta Selatan untuk memberi keterangan pada Kamis (30/11/2017).

Ali juga menambahkan bahwa kliennya akan koo-peratif dalam mengikuti proses hukum yang berlaku.

"Kami akan ikuti proses hukum ini sebagaimana mestinya sambil menyiapkan dan melakukan pembelaan hukum lainnya terhadap Mas Dhani," ujarnya.

Pelapor Ahmad Dhani dari BTP Network, Jack Lapian bersama kuasa hukumnya Johanes Tobing saat menyambangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Selasa (21/3/2017).
Pelapor Ahmad Dhani dari BTP Network, Jack Lapian bersama kuasa hukumnya Johanes Tobing saat menyambangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Selasa (21/3/2017). (KOMPAS.com/NIBRAS NADA NAILUFAR)

Penyidik Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan sendiri yang menyatakan status tersangka tersebut.

Dhani dilaporkan oleh Jack Lapian, pendiri BTP Network, atas tuduhan melanggar Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

BTP Network melaporkan Ahmad Dhani ke polisi pada hari Kamis (9/3/2017) malam.

Pada 6 Maret 2017 Ahmad Dhani berkicau melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST yang nadanya dianggap menghasut dan penuh kebencian terhadap pendukung Ahok.

"Di sini sudah saya print (bukti) yang paling berat adalah (kicauan) 'Siapa saja yang dukung penista agama adalah b*jingan yang perlu diludahi mukanya'," kata Jack di Mapolda Metro Jaya, Kamis malam.

Ini menghasut, mengajak atau menyebarkan kebencian karena mau pilkada putaran kedua.

Dan saya lihat ini kok kaya orang frustasi, artinya enggak ada jalan lain seperti program.

Apalagi saat ini kita tahu Pak Basuki (Tjahaja Purnama atau Ahok) sedang dalam proses peradilan.

Artinya belum ada putusan tetap tapi beliau, Ahmad Dhani, menyatakan sebagai penista agama," imbuh Jack.

Berikut ini kicauan yang dimaksud:

"Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah B*jingan yg perlu di ludahi muka nya - ADP" (Tribunstyle/ Irsan Yamananda)

Sumber: TribunStyle.com
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved