Breaking News:

Setya Novanto Tersangka

Inilah Rekam Jejak Hakim yang Tangani Kasus Setya Novanto, Lembaga Ini Sampai Beri Peringatan!

ICW menyoroti rekam jejak hakim tunggal Kusno yang akan mengadili praperadilan Setya Novanto itu.

Penulis: Burhanudin Ghafar Rahman
Editor: Amirul Muttaqin
ANTARA FOTO/WAHYU PUTRO A
Tersangka kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto meninggalkan gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (21/11/2017). Ketua DPR tersebut menjalani pemeriksaan perdana selama lima jam usai ditahan oleh KPK terkait dugaan korupsi proek KTP elektronik. 

TRIBUNSTYLE.COM - Ketua DPR dan Ketua Umum Partai Golkar non aktif Setya Novanto kini telah ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

Ia mendekam salah satu kamar isolasi Rumah Tahanan (Rutan) Negara Klas 1 Jakarta Timur cabang Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Setya Novanto menjadi tersangka karena diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan saat menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar.

Akibat perbuatannya bersama sejumlah pihak tersebut, negara diduga dirugikan Rp 2,3 triliun pada proyek Rp 5,9 triliun tersebut.

Sidang perdana praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP Setya Novanto akan segera digelar pada Kamis (30/11/2017).

Terungkap Sudah, Inilah Alasan Setya Novanto Sering Ketiduran Versi Pengacara Fredrich Yunadi!

Kali ini, Hakim Kusno yang akan menentukan nasib Setya Novanto.

Setnov sudah juga sudah mengajukan permohonan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kemudian, Indonesia Corruption Watch mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk berhati-hati dalam menghadapi praperadilan yang diajukan Setya Novanto.

ICW menyoroti rekam jejak hakim tunggal Kusno yang akan mengadili praperadilan itu.

"Kami berpandangan bahwa dari sekian banyak rekam jejak yang dimiliki oleh bersangkutan, minim sekali keberpihakannya terhadap pemberantasan korupsi," kata aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW), Lalola Ester, saat dihubungi, Senin (27/11/2017).

Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Emerson Yuntho.
Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Emerson Yuntho. (kompas.com/Ambaranie Nadia K.M)

Lalola mengatakan, berdasarkan catatan ICW, hakim Kusno pernah membebaskan empat terdakwa korupsi saat menjabat hakim di Pengadilan Negeri Pontianak.

Melansir dari kompas.com, empat kasus tersebut yakni:

1. Dana Suparta, perkara korupsi Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan di Kab Kapuas Hulu tahun Anggaran 2013 (Vonis tanggal 8 Desember 2015)

2. Muksin Syech M Zein, perkara korupsi Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan di Kab Kapuas Hulu tahun Anggaran 2013 (Vonis tanggal 8 Desember 2015)

3. Riyu, perkara korupsi Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan di Kab Kapuas Hulu tahun Anggaran 2013 (Vonis tanggal 8 Desember 2015)

4. Suhadi Abdullani, perkara korupsi jual beli tanah untuk pembangunan terminal antar negara di belakang Terminal Induk Singkawang (Vonis tanggal 22 Februari 2017)K

Suka Pamer Kemewahan Saat Diwawancara, Pengacara Setya Novanto Akan Diperiksa Ditjen Pajak?

kusno juga pernah memberikan vonis ringan 1 tahun penjara kepada Zulfadhli, anggota DPR RI dalam perkara korupsi dana bantuan sosial Provinsi Kalimantan Barat tahun anggaran 2006-2008 yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 15 miliar.

"Karena itu, dalam konteks itu kita harus berhati-hati betul dan tentunya KPK juga harus berhati-hati betul," ujar Lalola.

Ia mengingatkan KPK jangan sampai kalah lagi dari Novanto seperti pada praperadilan sebelumnya.

Saat itu, hakim tunggal Cepi Iskandar memutuskan tidak sah status tersangka yang disematkan KPK kepada Novanto.

Untuk menghindari kejadian serupa terulang, ICW meminta KPK segera melimpahkan berkas Setya Novanto ke pengadilan tipikor.

Dengan demikian, praperadilan yang diajukan Novanto akan otomatis gugur.

"Meneruskan penanganan perkara ini ke tingkat yang lebih tinggi dengan melimpahkan berkasnya ke persidangan itu menjadi sangat urgen meski waktunya sudah mepet sekali," ujarnya.

Yang membuat ICW kembali mengingatkan kepada KPK adalah ketika kekayaan dari Kusno.

Jenguk Setya Novanto, Istri Berderai Air Mata, Wakil Bendahara Golkar Bawa Buku yang Jleb Banget!

Melansir dari Kompas.com lagi, ICW juga melakukan pemantauan terhadap harta kekayaan hakim Kusno dari acch.kpk.go.id.

Hakim Kusno terakhir melaporkan harta kekayaan saat menjadi Ketua Pengadilan Negeri Pontianak pada Oktober tahun 2016.

Sebelum itu, Kusno melaporkan harta kekayaan pada bulan Maret tahun 2011 saat menjadi Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan total harta kekayaan Rp 1.544.269.000,-.

Lima tahun berselang,harta kekayaan Kusno menjadi Rp 4.249.250.000,-.

"Tentu lonjakan ini perlu ditelusuri lebih lanjut, ini penting untuk memastikan bahwa harta kekayaan tersebut diperoleh secara benar oleh yang bersangkutan," ujar Emerson.

ICW juga menyoroti tak ada LHKPN terbaru Kusno, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Selatan.

Menurut ICW, hal tersebut patut diduga melanggar dua aturan.

Pertama, Pasal 5 angka 3 UU No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme menyatakan bahwa:

Setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk melaporkan dan mengumumkan kekayaan sebelum dan setelah menjabat.

Kedua, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 03 tahun 2008 tentang Usul Promosi dan Mutasi Hakim dan Panitera menyatakan bahwa:

Setiap Hakim dan Panitera berkewajiban untuk mengisi Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) untuk disampaikan ke KPK.

Usul Promosi dan mutasi pejabat yang tidak memenuhi kewajibannya tersebut, tidak akan dipertimbangkan oleh Mahkamah Agung. (TribunStyle.com/ Burhanudin Ghafar Rahman)

Sumber: TribunStyle.com
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved