Setya Novanto Tersangka
Dimintai Perlindungan Oleh Setya Novanto, Jawaban Jokowi Mengejutkan, Bikin Bingung?
Ketua DPRI RI Setya Novanto, resmi dijebloskan ke tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Burhanudin Ghafar Rahman
Editor: Desi Kris
TRIBUNSTYLE.COM - Ketua DPRI RI Setya Novanto, resmi dijebloskan ke tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penangkapan Setnov dilakukan pada Minggu malam, pukul 23.40 WIB.
Diketahui saat itu, mobil tahanan KPK tiba membawa Setnov dari RSCM menuju rutan.
Penahanan Setnov ini dilakukan atas dugaan korupsi pengadaan e-KTP.
• Beredar Rekaman Shafa Haris, Dihajar Sang Ayah Setelah Labrak Jennifer Dunn di Depan Umum
Dia pun mengira pihak KPK akan memberinya waktu untuk masa pemulihan kesehatan pasca kecelekaan.
"Saya pikir masih diberi kesempatan untuk recovery tapi ya saya mematuhi hukum. Dan saya sudah melakukan langkah-langkah dari mulai melakukan SPDP di Kepolisian dan mengajukan surat kepada perlindungan hukum kepada Presiden, maupun kepada Kapolri, Kejaksaan Agung dan saya sudah pernah praperadilan,"ucapnya.
Seperti dilansir dari Tribunnews.com Setnov pun mengungkapkan jika dirinya masih dalam kondisi lemah.
"Ya saya sudah menerima tadi (penahanan) dalam kondisi saya yang masih sakit, masih vertigo karena tabrakan, "Tapi, ya saya mematuhi hukum," ujar Novanto dengan suara parau.
Setelah penangkapannya tersebut, Setya Novanto dikabarkan meminta perlindungan dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
• BTS di American Music Awards 2017 - Buat yang Ketinggalan, Berikut Penampilan Spektakuler Idolamu
Hal tersebut disampaikan Novanto saat keluar dari gedung KPK, usai menjalani pemeriksaan awal oleh KPK, Senin (20/11/2017).
Tidak hanya kepada Presiden, Novanto juga mengajukan perlindungan kepada pimpinan lembaga penegak hukum.
"Saya sudah melakukan langkah-langkah, dari mulai melakukan SPDP di kepolisian dan mengajukan surat perlindungan hukum kepada Presiden, maupun kepada Kapolri, Kejaksaan Agung dan saya sudah pernah praperadilan," kata Novanto.
Menanggapi hal tersebut, Jokowi merespon permohonan perlindungan hukum yang diajukan Setnov.
Melansir dari Kompas.com, Jokowi tidak menyebutkan secara lugas apakah akan memberikan atau menolak permintaan perlindungan hukum tersebut. Jokowi hanya meminta Setya Novanto mengikuti prosedur hukum yang ada.
"Saya, kan, sudah menyampaikan kepada Pak Setya Novanto untuk mengikuti proses hukum yang ada. Sudah," ujar Jokowi saat dijumpai seusai menghadiri acara di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Senin (20/11/2017).
Jokowi sampai tiga kali mengatakan hal tersebut.
• Ngunduh Mantu Kahiyang-Bobby, 7 Kereta Kencana dan 14 Kuda Diboyong dari Solo ke Medan, Caranya?
Bahkan, saat ditanya apakah pernyataan Jokowi itu artinya Presiden tidak melindungi Novanto, ia juga menjawab dengan kalimat yang sama.
"Tadi, kan, sudah saya sampaikan, ikuti proses hukum yang ada," ujar Jokowi.
Setya Novanto juga dikabarkan juga, mengajukan perlindungan kepada pimpinan lembaga penegak hukum.
"Saya sudah melakukan langkah-langkah, dari melakukan SPDP di kepolisian dan mengajukan surat perlindungan hukum, baik kepada Presiden, Kapolri, maupun Kejaksaan Agung. Saya juga sudah pernah praperadilan," kata Novanto, yang melansir dari Kompas.com. (TribunStyle.com/ Burhanudin Ghafar Rahman)