Breaking News:

Setya Novanto Tersangka

BREAKING NEWS: Setya Novanto Resmi Ditahan KPK

KPK melakukan penahanan karena berdasarkan bukti yang cukup, Novanto bersama pihak lainnya diduga melakukan korupsi pada proyek e-KTP.

Editor: Amirul Muttaqin
TribunStyle/Kolase
Setya Novanto 

TRIBUNSTYLE.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) melakukan penahanan terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto.  

Adapun penahanan untuk Setya Novanto dimulai sejak 17 November 2017 hingga 6 Desember 2017.

"Menahan selama 20 hari terhitung 17 November 2017 sampai dengan 6 Desember 2017 di Rutan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang KPK," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (17/11/2017).

Resmi Ditahan KPK, Begini Kondisi Terakhir Setya Novanto Menurut Pengacaranya!

KPK melakukan penahanan karena berdasarkan bukti yang cukup, Novanto bersama pihak lainnya diduga melakukan korupsi pada proyek e-KTP.

KPK kerap melakukan penahanan pada hari Jumat sehingga sampai memunculkan istilah "Jumat keramat".

Adapun pihak Novanto, termasuk kuasa hukumnya menolak menandatangani berita acara penahanan dan pembantaran sehingga penyidik KPK dan sejumlah saksi yang menandatanganinya.

KPK juga memberikan salinannya berita acara kepada istri Novanto. (KOMPAS.com/Robertus Belarminus)

Berita ini sebelumnya telah dipublikasikan oleh KOMPAS.com dengan judul "Novanto Resmi Ditahan di Jumat Keramat"

Sumber: Kompas.com
Tags:
Setya NovantoKPK
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved