Alamak! Menjadi Tersangka Lagi, Setya Novanto Laporkan KPK ke Polisi, Ini yang akan Dilakukan!
Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka. Novanto diduga terlibat korupsi pengadaan e-KTP.
Penulis: Burhanudin Ghafar Rahman
Editor: Dimas Setiawan Hutomo
TRIBUNSTYLE.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka.
Novanto diduga terlibat korupsi pengadaan e-KTP.
Melansir dari Kompas.com, pengumuman tersangka disampaikan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (10/11/2017).
"Setelah proses penyelidikan dan terdapat bukti permulaan yang cukup dan melakukan gelar perkara akhir Oktober 2017, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan pada 31 Oktober 2017 atas nama tersangka SN, anggota DPR RI," ujar Saut.
Tiga tersangka dalam kasus e-KTP telah menjalani persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor).
Namun, penetapan ini tidak diterima oleh pihak Setya Novanto.
Melalui pengacaranya, Fredrich Yunadi, politikus Partai Golkar itu menyatakan perlawanannya.
"Kami akan melaporkan KPK ke Bareskrim Polri malam ini dengan dasar melawan keputusan praperadilan Setya Novanto. Terkait rilis KPK sore ini (penetapan Setnov tersangka) itu hak mereka. Cuma yang kami bawa bukan soal rilis KPK," kata Fredrich kepada sebuah wartawan.
Mseki begitu, KPK akan tetap fokus menjalankan proses hukum seperti memeriksa sejumlah saksi terkait kasus ini.
"Saksi-saksi akan kami lakukan pemeriksaan juga dalam proses penyidikan dengan tersangka SN untuk menggali lebih jauh kontruksi dari kasus e-KTP ini," ujar Febri.
Dalam informasi yang didapat dari Kompas.com, Novanto menjalankan korupsi bersama sejumlah pihak diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Adapun sejumlah pihak yang terlibat.
Antara lain, Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong, dua mantan Pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto.
Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan saat menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar.
Akibat perbuatannya bersama sejumlah pihak tersebut, negara dirugikan Rp 2,3 triliun pada proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.
Pasal yang disangkakan terhadap Novanto yakni Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kita tunggu saja kabar selanjutnya apa yang akan terjadi nanti.
(TribunStyle.com/ Burhanudin Ghafar Rahman)