Gubernur Baru Jakarta
Penutupan Hotel Alexis Diprotes Manajemen, Tapi Ini Bukti yang Dikantongi Gubernur Anies Baswedan
Manajemen Hotel Alexis memprotes keras penutupan alias tidak diperpanjangnya izin usaha. Tapi Gubernur Anies mengaku punya sederet bukti. Apa saja?
Editor: Agung Budi Santoso
TRIBUNSTYLE.COM - Juru bicara manajemen Hotel Alexis, Lina, menyatakan griya pijat di lantai 7 sudah tutup per Selasa (31/10/2017) ini.
"Griya pijat tanggal 31 ini sudah ditutup, karena 30 Oktober sudah habis," kata Lina dalam jumpa pers di Hotel Alexis, Pademangan, Jakarta Utara, Selasa.
Namun, Lina mengatakan, pihak manajemen mempertanyakan mengenai nasib dari hotel tersebut. Selama ini, kata dia, pihaknya taat hukum, tidak melakukan pelanggaran apapun, termasuk narkoba.
"Kami tidak pernah melakukan pelanggaran, taat hukum, dan berkontribusi nyata kepada Jakarta," kata dia.
Lina berharap Pemprov DKI Jakarta memberikan ruang beraudiensi untuk memberikan solusi atas usaha mereka.
Menurut Lina, karyawan Alexis tercatat ada 600 orang karyawan tetap, dan 400 orang karyawan lepas.
Pemprov DKI Jakarta memutuskan tidak memperpanjang izin usaha Hotel dan Griya Pijat Alexis. Alexis seharusnya sudah tak bisa beroperasi sejak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta menerbitkan surat pada Jumat (27/10/2017).
Surat itu menyatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta belum dapat memproses permohonan tanda daftar usaha pariwisata Alexis.
Bukti Pelanggaran Alexis Versi Anies
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan masih enggan membeberkan bukti-bukti yang menjadi pertimbangan untuk tidak memperpanjang izin usaha Hotel dan Griya Pijat Alexis. Menurut Anies, bukti-bukti itu tidak bisa ditunjukkan ke publik.
"Ini (Alexis) agak berbeda dengan bangunan yang melanggar. Kalau bangunan melanggar bisa difoto, fotonya ditujukin. Masa ini (bukti pelanggaran Alexis) mau difoto, fotonya ditunjukin, gimana coba?" ujar Anies di Mapolda Metro Jaya, Selasa (31/10/2017).
Anies hanya menegaskan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak sembarangan mengambil keputusan.
Pemerintah memiliki bukti untuk tak lagi mengeluarkan izin Alexis. Salah satu bukti itu yakni adanya laporan-laporan dari masyarakat.
"Karena itu kami sampaikan ada bukti-buktinya semua, ada datanya, dan itu menjadi bagian dari pertimbangan," kata Anies.
Pemprov DKI Jakarta memutuskan tidak memperpanjang izin usaha Hotel dan Griya Pijat Alexis. Alexis seharusnya sudah tak bisa beroperasi sejak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta menerbitkan surat pada Jumat (27/10/2017).
Surat itu menyatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta belum dapat memproses permohonan tanda daftar usaha pariwisata Alexis. (Kompas.com/ Ana Sofiana)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/style/foto/bank/originals/hotel-alexis-dan-anies-baswedan_20171016_221013.jpg)