Breaking News:

Artis Terjerat Narkoba

Anak Jeremy Thomas Dituntut 6 Bulan Penjara dan Dibebani Nominal Denda yang Mengejutkan!

Sebelum keluar dari ruang sidang, Axel sempat membentuk simbol hati dengan kedua tangannya.

Instagram/inathomas
Axel Matthew Thomas 

TRIBUNSTYLE.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Tangerang, membacakan tuntutan terhadap putra sulung aktor Jeremy Thomas, Axel Matthew Thomas.

Axel dituntut pidana 6 bulan kurungan penjara dan denda sebesar Rp 20 juta

"Kami berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana 'Percobaan atau Perbantuan untuk melakukan tindak pidana Psikotropika."

Kebiasaan Unik Ini Kerap Dilakukan Jeremy Thomas Saat Kunjungi Axel Matthew di Tahanan

"Menerima penyerahan psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 14 ayat (3), Pasal 14 ayat (4)'," ujar JPU di ruang sidang Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (25/10/2017).

Hal tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 ayat (5) jo Pasal 69 UU RI Nomor 5 Tahun 1997, tentang Psikotropika.

JPU juga membacakan bahwa selama persidangan, hal hal memberatkan tidak ada.

Sementara hal-hal yang meringankan, Axel selaku terdakwa dianggap sopan dalam persidangan.

JPU juga membacakan, Axel selaku terdakwa mengaku perbuatannya dan menyesalinya, serta tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan di dalam persidangan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Axel Matthew Thomas anak dari Jeremy Thomas, dengan lama 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 20 juta subsider 1 bulan kurungan," tutup JPU.

Atas tuntutan tersebut, Majelis Hakim R.A Suharni memberikan kepada Axel dan kuasa hukumnya untuk mengajukan pledoi.

Sidang pembacaan pledoi pun akan digelar pada Senin 30 Oktober 2017.

Sebelum keluar dari ruang sidang, Axel sempat membentuk simbol hati dengan kedua tangannya. (Tribunnews.com, Nurul Hanna)

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Axel Matthew
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved