Breaking News:

Lampu Strobo Mobil Anies Baswedan Dikritik Karena Menyilaukan, Dikonfirmasi, Begini Respon Dia

Baru 3 hari jadi Gubernur Jakarta, Anies Baswedan terus dikritik. Kali ini soal lampu strobo di mobilnya yang menyilaukan.

Kompas.com/ Jessi Carina
Lampu strobo ditempel di mobil Gubernur DKi Jakarta Anies Baswedan. Foto diambil di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (19/10/2017). 

TRIBUNSTYLE.COM -  Baru 3 hari jadi Gubernur Jakarta, Anies Baswedan terus dikritik. Kali ini soal lampu strobo di mobilnya yang menyilaukan. Apa kata Anies?

Sebuah mobil pribadi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, yaitu Toyota Innova berwarna hitam bernomor polisi B 2507 BKU, dilengkapi dengan lampu strobo.

Anies sendiri menyatakan tidak tahu siapa yang memasang lampu tersebut dan dia mengatakan akan mengikuti aturan yang ada terkait penggunaan lampu itu.

"Saya juga enggak tahu, sudah di situ. Begini, kami akan ikut aturan, gitu saja," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (19/10/2017).

Choirul Huda Pesan Telur Rebus Sambil Bilang Begini, Tukang Warung Kopi Ini Merinding! Firasat?

Anies mengatakan dia siap untuk melepas lampu strobo itu dari mobilnya.

Polisi saat ini sedang gencar melakukan razia terhadap mobil yang menggunakan lampu strobo. Terkait razia itu, Anies mengaku tidak tahu.

Sampai saat ini, Anies masih menggunakan mobil pribadi dalam beraktivitas. Anies belum tahu kapan akan menggunakan mobil dinas.

"Belum tahu," kata Anies.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 59 menyebutkan bahwa ada berbagai macam lampu strobo yang dibedakan dari warna yang digunakan. Pasar itu berbunyi:

(1) Untuk kepentingan tertentu, Kendaraan Bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat dan/ atau sirene.

(2) Lampu isyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas warna: a. merah, b. biru dan c. kuning.

(3) Lampu isyarat warna merah atau biru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b serta sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai tanda Kendaraan Bermotor yang memiliki hak utama.

(4) Lampu isyarat warna kuning sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berfungsi sebagai tanda peringatan kepada Pengguna Jalan lain.

(5) Penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut:

a. lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia,

b. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, dan jenazah.

Ketua DPRD Kolaka Utara Tewas Ditikam Istri - 5 Fakta Mengejutkan Kematiannya, Cemburu Buta!

Sandiaga Uno dan Anies Baswedan saat fitting baju dinas Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta 2017 - 2022.
Sandiaga Uno dan Anies Baswedan saat fitting baju dinas Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta 2017 - 2022. (Tribunnews.com/ Irwan Rismawan)

Polisi Akan Menegur

Kabar yang beredar sebelum pelantikan di Istana Negara, pada Senin (16/1/2017), Gubernur Jakarta Anies Baswedan sempat menggunakan Toyota Innova yang dilengkapi lampu strobo.

Hal itu jadi polemik, pasalnya lampu isyarat dengan warna tertentu hanya boleh digunakan instansi tertentu.

Rencananya pihak kepolisian akan berusaha mengklarifikasi hal tersebut.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra berjanji bakal mendatangi langsung Anies.

“Nanti akan kami datangi, kalau memang benar, akan saya datangi langsung,” ucap Halim, saat ditemui di Jakarta, Kamis (19/10/2017).

Menurut Halim di antara rombongan pengawalan Anies ada anggota polisi yang terlibat. Dia mengatakan jika sudah dikawal petugas kepolisian seharusnya tidak perlu lagi lampu strobo di mobil sipil. (Kompas.com/ Jessi Carina)

Sumber: Kompas.com
Tags:
Anies Baswedan
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved