Breaking News:

Mati-matian Kalahkan Ahok-Djarot, Ternyata Segini Gaji yang Bakal Diterima Anies-Sandi Perbulannya!

Terhitung, 2 hari lagi Provinsi DKI Jakarta memiliki gubernur dan wakil gubernur baru, periode masa jabatan tahun 2017 hingga tahun 2022.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pasangan Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut 2 Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat bersama Pasangan Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut 3 Anies Baswedan dan Sandiaga Uno saat mengikuti debat Pilkada DKI Jakarta putaran kedua di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (12/4/2017). Debat kali ini bertemakan 'Dari Masyarakat Untuk Jakarta' serta adanya pertanyaan dari berbagai komuitas yang diundang oleh KPU DKI Jakarta. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Situs Ahok.org, situs dikelola pendukung Ahok, pernah mem-posting slip gaji Ahok saat menjabat wakil gubernur dan gubernur saat itu adalah Joko Widodo alias Jokowi.

Slip gaji di-posting adalah slip untuk Februari 2013 atau tiga tahun lalu.

Gaji diterima Jokowi setelah dikurangi pajak adalah senilai Rp 3.448.500, sedangkan Basuki menerima gaji setelah pajak senilai Rp 2.810.100.

Selain gaji, mereka juga menerima tunjangan jabatan setelah dikurangi pajak.

Gubernur menerima tunjangan senilai Rp 5.130.000 dan wakil gubernur menerima Rp 4.104.000. 

Lagi! Simpatisan Ahok-Djarot Kirim Karangan Bunga yang Unik, Kali ini Isinya Satir dan Bikin Ngakak!

 

[Slip gaji dan tunjangan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta pada Februari 2013. FOTO: AHOK.ORG]

Data 'Fitra' Mengejutkan

Organisasi non-pemerintah, Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) pernah menjabarkan gaji dan tunjangan Gubernur DKI Jakarta, tahun 2012.

Sungguh mengejutkan!

Gaji Gubernur DKI Jakarta 10 kali lipat dari gaji diterima Presiden RI.  

Drastis! Di Saat Sandiaga Uno Sumringah dengan Jurus Bangau-nya, Pendukung Ahok-Djarot Galau Begini

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, pemasukan kepala daerah dan wakilnya didapat dari gaji, tunjangan jabatan dan tunjangan lainnya. 

Berikut rincian pendapatan Gubernur DKI Jakarta versi Fitra: 

1. Gaji pokok gubernur Rp 3.000.000 berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Bagi Pejabat Negara Tertentu

2. Tunjangan jabatan Rp 5.400.000 berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 59 Tahun 2003 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara

3 Total gaji dan tujangan jabatan per bulan Rp 8.400.000. 

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DKI Jakarta Tahun 2012

1. Anggaran gaji gubernur dan  wakil setahun  Rp 17,6 miliar

2. Gaji gubernur sebulan Rp 743.400.000 

3. Gaji wakil sebulan Rp741.700.000

Tunjungan operasional gubernur

Pendapatan Asli Daerah DKI Jakarta Tahun 2011 Rp 11,825 trilun

- Tunjangan operasional gubernur (0,15 persen PAD) senilai Rp17, 737 miliar

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,  penerimaan pajak provinsi di atas Rp 7,5 triliun, gubernur berhak dapat insentif 10 kali gaji pokok dan tunjangan.

1. Penerimaan pajak DKI Jakarta Rp14, 8 triliun

2. Insentif gubernur, 10 x gaji dan tunjangan Rp 84.000.000 pertahun

3. Total insentif gubernur selama lima tahun menjabat Rp 420.000.000

Pendapatan Gubernur DKI Jakarta

1. Gaji + tunjangan + insentif pajak Rp 184.800.000 per tahun

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 3
Tags:
AhokBasuki Tjahaja PurnamaAnies-Sandi
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved