Mati-matian Kalahkan Ahok-Djarot, Ternyata Segini Gaji yang Bakal Diterima Anies-Sandi Perbulannya!
Terhitung, 2 hari lagi Provinsi DKI Jakarta memiliki gubernur dan wakil gubernur baru, periode masa jabatan tahun 2017 hingga tahun 2022.
Editor: Melia Istighfaroh
Situs Ahok.org, situs dikelola pendukung Ahok, pernah mem-posting slip gaji Ahok saat menjabat wakil gubernur dan gubernur saat itu adalah Joko Widodo alias Jokowi.
Slip gaji di-posting adalah slip untuk Februari 2013 atau tiga tahun lalu.
Gaji diterima Jokowi setelah dikurangi pajak adalah senilai Rp 3.448.500, sedangkan Basuki menerima gaji setelah pajak senilai Rp 2.810.100.
Selain gaji, mereka juga menerima tunjangan jabatan setelah dikurangi pajak.
Gubernur menerima tunjangan senilai Rp 5.130.000 dan wakil gubernur menerima Rp 4.104.000.
• Lagi! Simpatisan Ahok-Djarot Kirim Karangan Bunga yang Unik, Kali ini Isinya Satir dan Bikin Ngakak!
[Slip gaji dan tunjangan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta pada Februari 2013. FOTO: AHOK.ORG]
Data 'Fitra' Mengejutkan
Organisasi non-pemerintah, Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) pernah menjabarkan gaji dan tunjangan Gubernur DKI Jakarta, tahun 2012.
Sungguh mengejutkan!
Gaji Gubernur DKI Jakarta 10 kali lipat dari gaji diterima Presiden RI.
• Drastis! Di Saat Sandiaga Uno Sumringah dengan Jurus Bangau-nya, Pendukung Ahok-Djarot Galau Begini
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, pemasukan kepala daerah dan wakilnya didapat dari gaji, tunjangan jabatan dan tunjangan lainnya.
Berikut rincian pendapatan Gubernur DKI Jakarta versi Fitra:
1. Gaji pokok gubernur Rp 3.000.000 berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Bagi Pejabat Negara Tertentu
2. Tunjangan jabatan Rp 5.400.000 berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 59 Tahun 2003 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara
3 Total gaji dan tujangan jabatan per bulan Rp 8.400.000.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DKI Jakarta Tahun 2012
1. Anggaran gaji gubernur dan wakil setahun Rp 17,6 miliar
2. Gaji gubernur sebulan Rp 743.400.000
3. Gaji wakil sebulan Rp741.700.000
Tunjungan operasional gubernur
Pendapatan Asli Daerah DKI Jakarta Tahun 2011 Rp 11,825 trilun
- Tunjangan operasional gubernur (0,15 persen PAD) senilai Rp17, 737 miliar
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, penerimaan pajak provinsi di atas Rp 7,5 triliun, gubernur berhak dapat insentif 10 kali gaji pokok dan tunjangan.
1. Penerimaan pajak DKI Jakarta Rp14, 8 triliun
2. Insentif gubernur, 10 x gaji dan tunjangan Rp 84.000.000 pertahun
3. Total insentif gubernur selama lima tahun menjabat Rp 420.000.000
Pendapatan Gubernur DKI Jakarta
1. Gaji + tunjangan + insentif pajak Rp 184.800.000 per tahun