Mati-matian Kalahkan Ahok-Djarot, Ternyata Segini Gaji yang Bakal Diterima Anies-Sandi Perbulannya!
Terhitung, 2 hari lagi Provinsi DKI Jakarta memiliki gubernur dan wakil gubernur baru, periode masa jabatan tahun 2017 hingga tahun 2022.
Editor: Melia Istighfaroh
TRIBUNSTYLE.COM - Terhitung, 2 hari lagi Provinsi DKI Jakarta memiliki gubernur dan wakil gubernur baru, periode masa jabatan tahun 2017 hingga tahun 2022.
Pasangan terpilih, Anies Rasyid Baswedan dengan Sandiaga Salahuddin Uno akan dilantik di Istana Presiden, Jakarta, pada Senin (16/10/2017).
Usai dilantik, mereka pun langsung bekerja, lalu menerima gaji dari uang rakyat.
• Kolaborasi dengan Ruben Onsu Akan Buka Bisnis Restoran Bareng, Titi Kamal Banjir Dukungan Warganet
Berapa sih gaji akan diterima Anies dan Sandiaga?
Dihimpun dari berbagai sumber berdasarkan keterangan Pemprov DKI Jakarta, Anies sebagai gubernur akan menerima gaji pokok Rp 3 juta per bulan, sedangkan Sandiaga sebagai wakil gubernur akan menerima gaji pokok Rp 2,4 juta per bulan.
Lalu, ditambah tunjangan jabatan gubernur Rp 5,4 juta per bulan dan tunjangan jabatan wakil gubernur Rp 4,32 juta per bulan.
Jadi, gaji pokok ditambah tunjangan jabatan gubernur hanya senilai total Rp 8,4 juta dan wakil gubernur hanya senilai total Rp 6,72 juta per bulan.
Hanya senilai itu gajinya?
Eits, jangan salah sangka.
Mereka juga akan menerima tunjangan operasional senilai 0,13 persen dari Pendapatan Asli Daerah DKI yakni Rp 35 triliun sebagaimana diatur dalam PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah.
Berapa nilai tunjangan operasionalnya?
Antara Rp 4 miliar hingga Rp 4,5 miliar per bulan.
Jadi, tunjangan operasional jauh lebih banyak dibanding gaji pokok ditambah tunjangan jabatan.
Lalu, bagaimana dengan gaji Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dulu?