Breaking News:

Artis Terjerat Narkoba

Ridho Rhoma Terbukti Bersalah, Ini Vonis Hakim Untuk Anak Rhoma Irama

Persidangan kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat pedangdut Ridho Rhoma telah mencapai puncaknya.

Tribunstyle/kolase
Ridho Rhoma 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persidangan kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat pedangdut Ridho Rhoma telah mencapai puncaknya.

Dalam sidang yang baru saja usai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, hari ini, Selasa (19/9/2017), majelis hakim menjatuhkan putusan pidana penjara 10 bulan terhadap Ridho Rhoma.

Ridho Rhoma Jalani Sidang Putusan, Sang Ibu Tak Hadir, Kemana?

Sebab, Ridho Rhoma terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan satu untuk diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan subsider Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Satu, terdakwa Ridho tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer."

"Dua, membebaskan terdakwa Ridho dari dakwaan primer tersebut," ujar hakim ketua saat sidang berlangsung.

"Tiga, menyatakan terdakwa Ridho terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan satu bagi diri sendiri."

"Empat, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ridho dengan pidana penjara selama 10 bulan," lanjut hakim ketua.

Vonis hakim tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni hukuman pidana penjara dua tahun, dalam sidang yang digelar pada Selasa (29/8/2017) lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Sementara itu, seperti diketahui, Ridho Rhoma ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di kawasan Jakarta Barat, Sabtu (25/3/2017) subuh, lantaran kedapatan membawa dan memiliki narkoba jenis sabu seberat 0,7 gram beserta alat isapnya. (Tribunnews.com, Regina Kunthi Rosary)

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Ridho Rhoma
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved