Breaking News:

Nikahi Raisa 3 September Nanti, Hamis Daud Harus Dapat Izin Dari Keduataan Australia. Ini Alasannya!

Karena berkebangsaan Australia, artis peran Hamis Daud (37) harus memenuhi syarat untuk menikah dengan penyanyi Raisa Andriana (27).

Instagram
Raisa Hamish 

TRIBUNSTYLE.COM - Karena berkebangsaan Australia, artis peran Hamis Daud (37) harus memenuhi syarat untuk menikah dengan penyanyi Raisa Andriana (27), yang warga negara Indonesia.

Hamish Daud harus memiliki surat dari Kedutaan Besar Australia di Jakarta yang menyatakan bahwa tak ada halangan baginya untuk menikah dengan Raisa Andriana, yang berkebangsaan Indonesia.

"Ya, itu, yang paling prinsip adalah surat izin tidak ada halangan untuk menikah dengan warga negara asing, dari kedutaannya (Kedutaan Besar Australia) di Jakarta. Kalau tidak ada (surat izin) itu, tidak bisa melaksanakan (pernikahan)," ucap Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tanah Abang, Pahlawan Jurangga Daulay, dalam wawancara di kantornya, Senin (7/8/2017).

Tanggal Pernikahan Raisa dan Hamish Daud Terbongkar, Siap-siap Makin Patah Hati!

Syarat itu, kata Pahlawan, sudah dipenuhi oleh Hamish Daud, yang lahir di Gosford, New South Wales, Australia.

"Sudah lengkap, persyaratannya, termasuk izin atau rekomendasi dari embassy atau Kedutaan (Besar) Australia, untuk calon mempelai prianya, Hamish Daud," katanya lagi.

Pahlawan juga mengatakan bahwa Raisa sudah meneuhi syarat yang harus dipenuhinya.

"Kemudian untuk Raisa juga sudah dari RT, RW, kelurahan sampai rekomendasi di KUA-nya juga," ujarnya.

Raisa Andriana dengan Hamish Daud akan menikah pada 3 September 2017 di Mid Plaza, Jakarta Pusat. Akad nikah mereka akan dimulai pada pukul 09.00 WIB. (Kompas.com/Dian Reinis Kumampung)

Artikel ini dipublikasikan oleh Kompas.com dengan judul "KUA: Hamish Daud Harus Dapat Izin Nikah dari Kedutaan Australia."

Sumber: Kompas.com
Tags:
Hamish DaudRaisa Andriana
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved